google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

KRIMINAL · 8 Nov 2022 13:09 WIB ·

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Warga Solok Menyerahkan Diri ke Polres Bungo


 Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Warga Solok Menyerahkan Diri ke Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Sempat viral di media sosial wanita cantik yang bernama Dwita Gusti Fani (24) di bunuh oleh pacarnya sendiri di Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Pelaku pembunuhan sempat kabur dan menjadi DPO Polsek Solok Kota beberapa waktu lalu dan menyerahkan diri ke Mapolres Bungo.

Dalam konferensi pers pada selasa sore Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari rabu 02 November 2022 sekira jam 21.30 WIB di Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

“dari keterangan pelaku, dia memiliki hubungan asmara dengan korban ketika pelaku berkunjung ke rumah korban pada rabu malam terjadi cek cok mulut tentang adanya orang ketiga di hubungan mereka. Kemudian saat pelaku ingin pergi dan pelaku ingin memeluk korban untuk terakhir kalinya, namun korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan hati pelaku

daripada dipeluk sama kamu lebih baik saya tidur dengan pacar saya”

mendengar kata tersebut pelaku emosi dan mengambil pisau yang sebelumnya ada di teras rumah korban sehingga korban melakukan penusukan sebanyak tujuh kali mengakibatkan korban meninggal dunia, ucap Kapolres Bungo.”

“Pelaku yang berinisial RS ini merupakan Pasar Laban Bungus Teluk Kabung Privinsi Sumatera Barat, yang mempunyai keluarga di Muara Bungo.

“Hasil koordinasi dari polres Solok pelaku pembunuhan berdomisili di wilayah hukum polres bungo, dari hasil penyelidikan tim dari polres Bungo koordinasi dengan keluarga pelaku secara intens akhirnya pelaku mau menyerahkan diri ke polres bungo untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.”

“Pelaku melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, tutupnya.”

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di KRIMINAL