google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari Dinas Kesehatan Bagi-bagi Masker, Kadinkes Bungo Imbau Warga Gunakan Masker saat Beraktivitas Diluar Rumah Promo Kemerdekaan, Semagi Waterpark Hadirkan Program Voucher Sahabat Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

KRIMINAL · 8 Nov 2022 13:09 WIB ·

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Warga Solok Menyerahkan Diri ke Polres Bungo


 Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Warga Solok Menyerahkan Diri ke Polres Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Sempat viral di media sosial wanita cantik yang bernama Dwita Gusti Fani (24) di bunuh oleh pacarnya sendiri di Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Pelaku pembunuhan sempat kabur dan menjadi DPO Polsek Solok Kota beberapa waktu lalu dan menyerahkan diri ke Mapolres Bungo.

Dalam konferensi pers pada selasa sore Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari rabu 02 November 2022 sekira jam 21.30 WIB di Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

“dari keterangan pelaku, dia memiliki hubungan asmara dengan korban ketika pelaku berkunjung ke rumah korban pada rabu malam terjadi cek cok mulut tentang adanya orang ketiga di hubungan mereka. Kemudian saat pelaku ingin pergi dan pelaku ingin memeluk korban untuk terakhir kalinya, namun korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan hati pelaku

daripada dipeluk sama kamu lebih baik saya tidur dengan pacar saya”

mendengar kata tersebut pelaku emosi dan mengambil pisau yang sebelumnya ada di teras rumah korban sehingga korban melakukan penusukan sebanyak tujuh kali mengakibatkan korban meninggal dunia, ucap Kapolres Bungo.”

“Pelaku yang berinisial RS ini merupakan Pasar Laban Bungus Teluk Kabung Privinsi Sumatera Barat, yang mempunyai keluarga di Muara Bungo.

“Hasil koordinasi dari polres Solok pelaku pembunuhan berdomisili di wilayah hukum polres bungo, dari hasil penyelidikan tim dari polres Bungo koordinasi dengan keluarga pelaku secara intens akhirnya pelaku mau menyerahkan diri ke polres bungo untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.”

“Pelaku melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, tutupnya.”

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Trending di KRIMINAL