google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kapolres Bungo Ultimatum Pelaku PETI, Setelah 7 Hari Kedepan Akan Gelar Razia Diseluruh Titik Lokasi Dompeng Gerombolan Pungli di Jembatan Bailey Jujuhan Ditindak secara Persuasif oleh Polisi Hari ini Pemberhentian Bupati Lama dan Penetapan Bupati Baru, Ini Pesan Dedy Putra Terkait ASN yang sempat Sebut Angkat Kaki dari Bungo KPU Bungo Resmi Menetapkan Dedy – Dayat Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bungo KPU Bungo Jadwalkan Penetapan Hasil Pilkada pada Jumat 25 April

KRIMINAL · 31 Okt 2022 17:06 WIB ·

Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup


 Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, yang diketuai Dwi Putra Darmawan, dan hakim anggota Camila Bani Awalia, dan Roberto Sianturi, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Asnir alias pak Pancung, terdakwa kasus pembunuhan anak berinisial MG pada akhir Mei 2022 lalu.

Vonis seumur hidup itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana, pada seorang anak di PN Muarabungo, Senin 31 Oktober 2022.

“Menyatakan terdakwa Asnir alias pak Pancung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh Asnir yang merupakan pacar ibunya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Dwi Putra Darmawan, saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Muarabungo itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Asnir dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Asnir telah merencanakan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki, yang tidak lain anak dari pacarnya sendiri karena sakit hati kepada ibunya karena ditolak cintanya.

Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu. Saat itu, Asnir membawa kabur korban ke sebuah hotel di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Korban yang masih berusia 5 tahun itu, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di kamar Hotel Ibunda Nomor 10 yang berlokasi di Jalan Lebai Hasan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muarabungo, Kabupaten Bungo. (*)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Amankan Mobil Pelangsir BBM di SPBU dalam Kota Bungo

15 Mei 2025 - 16:24 WIB

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Batu Kerbau, Satu Unit Excavator Diamankan

7 Mei 2025 - 14:47 WIB

Bejat! Seorang Ayah di Kecamatan Rimbo Tengah Bungo Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sejak Kelas 4 SD

18 April 2025 - 07:01 WIB

Gelapkan Minuman Susu Kemasan Milik Indomarco, Warga Indragiri Hulu Ditahan Polres Bungo Bekerjasama Polsek Perenap

21 Maret 2025 - 01:40 WIB

Dua Orang Pelaku Pembacokan di Bungo Ditangkap di Palembang

3 Maret 2025 - 16:26 WIB

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M

7 Februari 2025 - 08:11 WIB

Trending di KRIMINAL