google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari Dinas Kesehatan Bagi-bagi Masker, Kadinkes Bungo Imbau Warga Gunakan Masker saat Beraktivitas Diluar Rumah Promo Kemerdekaan, Semagi Waterpark Hadirkan Program Voucher Sahabat Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

KRIMINAL · 31 Okt 2022 17:06 WIB ·

Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup


 Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, yang diketuai Dwi Putra Darmawan, dan hakim anggota Camila Bani Awalia, dan Roberto Sianturi, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Asnir alias pak Pancung, terdakwa kasus pembunuhan anak berinisial MG pada akhir Mei 2022 lalu.

Vonis seumur hidup itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana, pada seorang anak di PN Muarabungo, Senin 31 Oktober 2022.

“Menyatakan terdakwa Asnir alias pak Pancung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh Asnir yang merupakan pacar ibunya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Dwi Putra Darmawan, saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Muarabungo itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Asnir dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Asnir telah merencanakan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki, yang tidak lain anak dari pacarnya sendiri karena sakit hati kepada ibunya karena ditolak cintanya.

Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu. Saat itu, Asnir membawa kabur korban ke sebuah hotel di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Korban yang masih berusia 5 tahun itu, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di kamar Hotel Ibunda Nomor 10 yang berlokasi di Jalan Lebai Hasan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muarabungo, Kabupaten Bungo. (*)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Trending di KRIMINAL