google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Usai Diambil Sumpah dan Janji, Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo Resmi Ditetapkan Seorang Pasien RSUD H. Hanafie Muara Bungo Tewas Usai Melompat dari Lantai Tiga Gedung Poliklinik Ada Apa! Kantor Rio Dusun Tanah Periuk Disegel Massa Dalam Rangka Penanganan Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bungo Membentuk Forum Peduli Generasi Muda Deklarasi Kampanye Damai, Ketua KPU Bungo Armidis : Mari Sama-sama Menciptakan Suasana Demokrasi yang Santun, Adil, dan Bermartabat

KRIMINAL · 31 Okt 2022 17:06 WIB ·

Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup


 Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, yang diketuai Dwi Putra Darmawan, dan hakim anggota Camila Bani Awalia, dan Roberto Sianturi, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Asnir alias pak Pancung, terdakwa kasus pembunuhan anak berinisial MG pada akhir Mei 2022 lalu.

Vonis seumur hidup itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana, pada seorang anak di PN Muarabungo, Senin 31 Oktober 2022.

“Menyatakan terdakwa Asnir alias pak Pancung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh Asnir yang merupakan pacar ibunya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Dwi Putra Darmawan, saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Muarabungo itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Asnir dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Asnir telah merencanakan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki, yang tidak lain anak dari pacarnya sendiri karena sakit hati kepada ibunya karena ditolak cintanya.

Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu. Saat itu, Asnir membawa kabur korban ke sebuah hotel di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Korban yang masih berusia 5 tahun itu, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di kamar Hotel Ibunda Nomor 10 yang berlokasi di Jalan Lebai Hasan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muarabungo, Kabupaten Bungo. (*)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bungo bersama Dandim 0416/Bute Terjun ke Lokasi Razia PETI Menggunakan Alat Berat di Bathin III Ulu

26 September 2024 - 05:55 WIB

1 Kg Ganja dan 7 Ratus Gram Sabu berhasil Diamankan Polres Bungo Periode Juli – September

23 September 2024 - 05:00 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, SKR Warga Jujuhan Ilir Ditangkap Polisi

17 September 2024 - 06:17 WIB

Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan

5 September 2024 - 14:45 WIB

Tidak Terima Ditegur, Lupus Warga Talang Pamesun Bacok Temannya Sendiri

9 Agustus 2024 - 06:58 WIB

Simpan Sabu 1 KG dalam Koper, Seorang Wanita Dusun Sirih Sekapur Diamankan Polres Bungo

17 Juli 2024 - 05:08 WIB

Trending di KRIMINAL