google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

KRIMINAL · 31 Okt 2022 17:06 WIB ·

Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup


 Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, yang diketuai Dwi Putra Darmawan, dan hakim anggota Camila Bani Awalia, dan Roberto Sianturi, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Asnir alias pak Pancung, terdakwa kasus pembunuhan anak berinisial MG pada akhir Mei 2022 lalu.

Vonis seumur hidup itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana, pada seorang anak di PN Muarabungo, Senin 31 Oktober 2022.

“Menyatakan terdakwa Asnir alias pak Pancung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh Asnir yang merupakan pacar ibunya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Dwi Putra Darmawan, saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Muarabungo itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Asnir dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Asnir telah merencanakan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki, yang tidak lain anak dari pacarnya sendiri karena sakit hati kepada ibunya karena ditolak cintanya.

Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu. Saat itu, Asnir membawa kabur korban ke sebuah hotel di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Korban yang masih berusia 5 tahun itu, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di kamar Hotel Ibunda Nomor 10 yang berlokasi di Jalan Lebai Hasan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muarabungo, Kabupaten Bungo. (*)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di KRIMINAL