Menu

Mode Gelap
30 Tahun Jadi Wartawan, Ketua SMSI Jambi ini terima Penghargaan ‘Press Card Number One’ di Puncak Hari Pers Nasional (HPN) Medan Peringati HPN 2023, Pemkab Bungo Gelar acara Silaturahmi Bersama Rekan-rekan Media Sukses Gelar Musrenbang Kecamatan, Camat Jujuhan Ilir Berharap Pemerintah Kabupaten Perhatikan Daerah Perbatasan dan Daerah Terpencil Jadi Sosok Perubahan, Anies-AHY Makin Didukung Kalangan Muda Delegasi SMSI Kabupaten Bungo Ikut Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

KRIMINAL · 31 Okt 2022 17:06 WIB ·

Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup


 Pelaku Pembunuhan Anak di Kamar Hotel Ibunda Muara Bungo Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, yang diketuai Dwi Putra Darmawan, dan hakim anggota Camila Bani Awalia, dan Roberto Sianturi, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Asnir alias pak Pancung, terdakwa kasus pembunuhan anak berinisial MG pada akhir Mei 2022 lalu.

Vonis seumur hidup itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana, pada seorang anak di PN Muarabungo, Senin 31 Oktober 2022.

“Menyatakan terdakwa Asnir alias pak Pancung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh Asnir yang merupakan pacar ibunya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Dwi Putra Darmawan, saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Muarabungo itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Asnir dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Asnir telah merencanakan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki, yang tidak lain anak dari pacarnya sendiri karena sakit hati kepada ibunya karena ditolak cintanya.

Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022 lalu. Saat itu, Asnir membawa kabur korban ke sebuah hotel di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Korban yang masih berusia 5 tahun itu, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di kamar Hotel Ibunda Nomor 10 yang berlokasi di Jalan Lebai Hasan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muarabungo, Kabupaten Bungo. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Identifikasi, Polisi Ungkap Indentitas Mayat yang Ditemukan dalam Bekas Galian Dompeng di Dusun Air Gemuruh

19 Januari 2023 - 01:26 WIB

Warga Senamat Kabupaten Bungo Tewas Dibacok Tetangganya Sendiri

19 Januari 2023 - 01:05 WIB

Sudah 6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Bungo Dibekuk Polisi

29 November 2022 - 00:47 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Warga Solok Menyerahkan Diri ke Polres Bungo

8 November 2022 - 13:09 WIB

3 Orang Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pedagang Emas di Merangin Diringkus Polisi

28 Oktober 2022 - 16:09 WIB

Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas

19 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Trending di KRIMINAL