google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Warga Segel Kantor Rio Dusun Empelu, Gegara Datuk Rio Diduga Jalin Hubungan Terlarang Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

KRIMINAL · 28 Okt 2022 16:09 WIB ·

3 Orang Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pedagang Emas di Merangin Diringkus Polisi


 3 Orang Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pedagang Emas di Merangin Diringkus  Polisi Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melaksanakan konferensi pers Ungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan di Lobby Gedung B Mapolda Jambi pada Kamis (27/10/22)

Konferensi pers tersebut dilakukan guna mengungkap kasus perampokan emas hingga korban AR meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (09/10/22) di Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menjelaskan kronologi kejadian dan modus pelaku melakukan tindakan tersebut.

” Pada hari Minggu 9 Oktober 2022 korban (AR) sedang mengendarai sepeda motor pulang berjualan emas dari pasar kalangan, di tengah perjalanan yang sepi pelaku RD (36) dan SP (48) yang membuntuti korban, menyalip korban dari sebelah kiri dan menusuk punggung korban menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan, mengakibatkan korban jatuh tertelungkup hingga akhirnya meninggal dunia dan barang-barang milik korban diambil dan dibawa lari pelaku. ” Jelas Dirreskrimum.

Dikatakan Kombes Pol. Andri Ananta bahwa korban telah diintai selama 1 (satu) bulan oleh pelaku, dengan menyuruh N (63) warga Pamenang mengintai keseharian korban yang merupakan seorang pedagang emas di pasar kalangan. Setelah memahami kebiasaan dan rute yang dilalui korban, pelaku RD (36) dan SP (48) segera melancarkan aksinya.

” Menerima laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Merangin melalukan penyelidikan dan penelusuran kejadian. Setelah dilakukan proses yang cukup panjang dengan bukti yang cukup, tim segera mencari pelaku “, ungkap Andri Ananta.

Pada 24 Oktober 2022 para pelaku mulai diketahui posisinya, diperoleh informasi salah satu pelaku RD (36) sedang menuju Provinsi Sumsel, mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Unit IV Jatanras Polda Sumsel untuk mengintai pelaku.

” Pelaku RD saat diamankan mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan pelaku “, ucapnya.

Dilain tempat, pelaku N (63) dan SP (48) juga dapat ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan di kediaman masing-masing, para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut diamankan beberapa barang bukti yaitu diantaranya uang tunai Rp. 14.500.000; (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) 5 (lima) buah gelang emas, 3 (tiga) buah kalung emas, 9 (sembilan) buah cincin emas, 7 (tujuh) buah anting emas, 3 (tiga) buah kalung perak dan 1 (satu) buah gelang perak serta barang-barang pelaku.

” Saat ini para pelaku telah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dimintai pertanggung jawabannya untuk menjalankan sanksi pidana “, tutup Dirreskrimum Polda Jambi.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta

11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui

10 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di KRIMINAL