google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kapolres Bungo Wanti-wanti Pemilik, Pemain, Pemodal, Pengepul dan yang Membekengi PETI. Penindakan Menunggu Tanggal Main Jalan Nasional di Bungo Jambi-Sumbar Amblas, Akibatnya Jalan Lintas Sumatera Putus Total Cek Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Bupati Bungo Tinjau Gudang Sembako 103 Kendaraan Diamankan Polisi dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan

KRIMINAL · 7 Okt 2022 10:00 WIB ·

Bejat! Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandungnya Sendiri


 Bejat!  Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandungnya Sendiri Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Seorang ayah di Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo tega setubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga hamil.

Diketahui kronologisnya saat korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) mengeluh mual-mual sakit perut melaporkan kepada ibu kandungnya, akhirnya ibunya berinisiatif membawa anaknya ke dokter di Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya. Dari keterangan dokter anaknya sakit karena hamil sudah 22 minggu.

Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menyetubuhinya hingga hamil, namun korban diam dan hanya menangis. Hingga pada hari kamis tanggal 29 september 2022 korbanya mengatakan yang telah menghamili korban adalah ayah kandungnya sendiri.

Mendapat kabar ini, ibunya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dan pelaku (ayah kandungnya red) langsung melarikan diri ke mandailing natal, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan korban dan ibunya, tim opsnal polres bungo berhasil melakukan penangkapan.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K saat konferensi pers mengatakan pelaku berhasil diamankan di Provinsi Sumatera Utara, saat penangkapan pelaku mencoba memberi perlawan hingga tim opsnal polres Bungo menghadiahkan timah panas tepat pada kaki pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibawa ke mapolres Bungo.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelapkan Minuman Susu Kemasan Milik Indomarco, Warga Indragiri Hulu Ditahan Polres Bungo Bekerjasama Polsek Perenap

21 Maret 2025 - 01:40 WIB

Dua Orang Pelaku Pembacokan di Bungo Ditangkap di Palembang

3 Maret 2025 - 16:26 WIB

7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M

7 Februari 2025 - 08:11 WIB

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Trending di KRIMINAL