google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik

KRIMINAL · 7 Okt 2022 10:00 WIB ·

Bejat! Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandungnya Sendiri


 Bejat!  Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandungnya Sendiri Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Seorang ayah di Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo tega setubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga hamil.

Diketahui kronologisnya saat korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) mengeluh mual-mual sakit perut melaporkan kepada ibu kandungnya, akhirnya ibunya berinisiatif membawa anaknya ke dokter di Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya. Dari keterangan dokter anaknya sakit karena hamil sudah 22 minggu.

Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menyetubuhinya hingga hamil, namun korban diam dan hanya menangis. Hingga pada hari kamis tanggal 29 september 2022 korbanya mengatakan yang telah menghamili korban adalah ayah kandungnya sendiri.

Mendapat kabar ini, ibunya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dan pelaku (ayah kandungnya red) langsung melarikan diri ke mandailing natal, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan korban dan ibunya, tim opsnal polres bungo berhasil melakukan penangkapan.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K saat konferensi pers mengatakan pelaku berhasil diamankan di Provinsi Sumatera Utara, saat penangkapan pelaku mencoba memberi perlawan hingga tim opsnal polres Bungo menghadiahkan timah panas tepat pada kaki pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibawa ke mapolres Bungo.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Trending di KRIMINAL