google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme

KRIMINAL · 7 Okt 2022 10:00 WIB ·

Bejat! Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandungnya Sendiri


 Bejat!  Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandungnya Sendiri Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Seorang ayah di Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo tega setubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga hamil.

Diketahui kronologisnya saat korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) mengeluh mual-mual sakit perut melaporkan kepada ibu kandungnya, akhirnya ibunya berinisiatif membawa anaknya ke dokter di Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya. Dari keterangan dokter anaknya sakit karena hamil sudah 22 minggu.

Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menyetubuhinya hingga hamil, namun korban diam dan hanya menangis. Hingga pada hari kamis tanggal 29 september 2022 korbanya mengatakan yang telah menghamili korban adalah ayah kandungnya sendiri.

Mendapat kabar ini, ibunya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dan pelaku (ayah kandungnya red) langsung melarikan diri ke mandailing natal, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan korban dan ibunya, tim opsnal polres bungo berhasil melakukan penangkapan.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K saat konferensi pers mengatakan pelaku berhasil diamankan di Provinsi Sumatera Utara, saat penangkapan pelaku mencoba memberi perlawan hingga tim opsnal polres Bungo menghadiahkan timah panas tepat pada kaki pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibawa ke mapolres Bungo.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai Ditindak Langsung Polda Jambi

11 April 2026 - 06:51 WIB

Pelaku Penusukan Saat Keributan Nonton Organ Tunggal Ditahan Polsek Bathin II Pelayang

8 April 2026 - 15:35 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram

8 April 2026 - 14:22 WIB

Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Tiga Orang Warga Pelepat Ilir Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

13 Februari 2026 - 03:07 WIB

Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

20 Januari 2026 - 08:45 WIB

Trending di KRIMINAL