google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat

KRIMINAL · 7 Okt 2022 10:00 WIB ·

Bejat! Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandungnya Sendiri


 Bejat!  Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandungnya Sendiri Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Seorang ayah di Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo tega setubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga hamil.

Diketahui kronologisnya saat korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) mengeluh mual-mual sakit perut melaporkan kepada ibu kandungnya, akhirnya ibunya berinisiatif membawa anaknya ke dokter di Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya. Dari keterangan dokter anaknya sakit karena hamil sudah 22 minggu.

Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menyetubuhinya hingga hamil, namun korban diam dan hanya menangis. Hingga pada hari kamis tanggal 29 september 2022 korbanya mengatakan yang telah menghamili korban adalah ayah kandungnya sendiri.

Mendapat kabar ini, ibunya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dan pelaku (ayah kandungnya red) langsung melarikan diri ke mandailing natal, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan korban dan ibunya, tim opsnal polres bungo berhasil melakukan penangkapan.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K saat konferensi pers mengatakan pelaku berhasil diamankan di Provinsi Sumatera Utara, saat penangkapan pelaku mencoba memberi perlawan hingga tim opsnal polres Bungo menghadiahkan timah panas tepat pada kaki pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibawa ke mapolres Bungo.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi

19 September 2026 - 14:55 WIB

Tim Opsnal Macan Kumbang Mengamankan Dua Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

13 September 2026 - 07:38 WIB

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Trending di KRIMINAL