google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

KRIMINAL · 3 Sep 2022 14:34 WIB ·

Hanya 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Dengan 15 Tersangka


 Hanya 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Dengan 15 Tersangka Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus dengan 15 tersangka selama kurun waktu satu bulan dari tanggal 1 sd 31 Agustus 2022.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram. S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K., MH di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Sabtu (3/9/2022).

Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka, lanjut Lumbrian diperoleh data bahwa usia tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 3 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 5 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 7 orang.

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, ada 3 orang yang hanya menjadi korban penyalahguna narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi ditempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat obatan dan narkoba.

“Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata di Kabuparen Bungo, namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, dimana terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Bungo Dani” tambah Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan.

“Pasal yang diterapkan, Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No.35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau seumur hidup.” ujar AKP Lumbrian.

Selanjutnya Lumbrian mengatakan bahwa selain melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, pihaknya juga bekerjasama dengan Sat Binmas Polres Bungo dan BNK Kab. Bungo untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba secara rutin ke sekolah sekolah dan desa desa di Kab. Bungo, sehingga mempersempit ruang edar para pengedar untuk melakukan transaksi.(*)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pelaku Curanmor, 3 Motor Mio Diamankan

3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo kembali Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pelepat

27 Mei 2026 - 05:59 WIB

Polsek PETIR Ringkus Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sejumlah Barang Bukti Diamankan

22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika bersama BB Sabu 48,62 Gram dan Senpi Rakitan

5 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan saat Korban Diajak Kencan Semalam, Mobil dan Uang Korban Digasak Ketika Sedang Tidur

4 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di KRIMINAL