Menu

Mode Gelap
Libur Maulid Tanggal 27 atau 28 September? Berikut Ini Penjelasannya Izin Dicabut, Kasat Pol PP Segel Tempat Hiburan Karoke dan Resto di Pegasus Bungo Dikabarkan Hilang, Ibu Muda di Merangin Ini Ditemukan Warga Sudah Membusuk Tanpa Busana Dandim 0416/Bute Letkol Inf Evid Nirwan Memberikan Reward Kepada Pemenang LKJ TMMD ke-117 Momen Keseruan Meet And Greet Superman Is Dead dan Ratu Aulia bersama Fans di Bungo

KRIMINAL · 3 Sep 2022 14:34 WIB ·

Hanya 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Dengan 15 Tersangka


 Hanya 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Dengan 15 Tersangka Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus dengan 15 tersangka selama kurun waktu satu bulan dari tanggal 1 sd 31 Agustus 2022.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram. S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K., MH di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Sabtu (3/9/2022).

Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka, lanjut Lumbrian diperoleh data bahwa usia tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 3 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 5 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 7 orang.

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, ada 3 orang yang hanya menjadi korban penyalahguna narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi ditempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat obatan dan narkoba.

“Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata di Kabuparen Bungo, namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, dimana terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Bungo Dani” tambah Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan.

“Pasal yang diterapkan, Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No.35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau seumur hidup.” ujar AKP Lumbrian.

Selanjutnya Lumbrian mengatakan bahwa selain melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, pihaknya juga bekerjasama dengan Sat Binmas Polres Bungo dan BNK Kab. Bungo untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba secara rutin ke sekolah sekolah dan desa desa di Kab. Bungo, sehingga mempersempit ruang edar para pengedar untuk melakukan transaksi.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mama Muda yang Ditemukan Tewas Membusuk Ditengah Hutan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

6 September 2023 - 10:39 WIB

Terkait Pungli di Desa Dwi Karya Bhakti, Dinas PMD Bungo Ingatkan Kades dan Perangkat Desa

1 September 2023 - 12:59 WIB

Dikabarkan Hilang, Ibu Muda di Merangin Ini Ditemukan Warga Sudah Membusuk Tanpa Busana

1 September 2023 - 06:01 WIB

Rumahnya Dibobol Maling, Guru di Perumahan SDN 68/II Tanjung Bungo Berharap Polisi Temukan Pelaku

14 Agustus 2023 - 16:26 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Bungo Kembali Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu

12 Mei 2023 - 08:18 WIB

Polda Jambi Tangkap Warga Iran Terkait Pengungkapan Peredaran Sabu Cair

12 Mei 2023 - 07:45 WIB

Trending di KRIMINAL