google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Warga Segel Kantor Rio Dusun Empelu, Gegara Datuk Rio Diduga Jalin Hubungan Terlarang Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

KRIMINAL · 3 Sep 2022 14:34 WIB ·

Hanya 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Dengan 15 Tersangka


 Hanya 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Dengan 15 Tersangka Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus dengan 15 tersangka selama kurun waktu satu bulan dari tanggal 1 sd 31 Agustus 2022.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram. S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K., MH di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Sabtu (3/9/2022).

Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka, lanjut Lumbrian diperoleh data bahwa usia tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 3 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 5 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 7 orang.

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, ada 3 orang yang hanya menjadi korban penyalahguna narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi ditempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat obatan dan narkoba.

“Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata di Kabuparen Bungo, namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, dimana terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Bungo Dani” tambah Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan.

“Pasal yang diterapkan, Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No.35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau seumur hidup.” ujar AKP Lumbrian.

Selanjutnya Lumbrian mengatakan bahwa selain melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, pihaknya juga bekerjasama dengan Sat Binmas Polres Bungo dan BNK Kab. Bungo untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba secara rutin ke sekolah sekolah dan desa desa di Kab. Bungo, sehingga mempersempit ruang edar para pengedar untuk melakukan transaksi.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

30 Desember 2024 - 13:51 WIB

Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

28 Desember 2024 - 05:51 WIB

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Ditahan di Polisi

19 Desember 2024 - 07:40 WIB

Leher Bersimbah Darah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Lapangan Sepakbola Dusun Candi ini Gemparkan Warga

16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta

11 Desember 2024 - 07:17 WIB

Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui

10 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di KRIMINAL