JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipastikan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Suami dari Putri Candrawathi itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
“(Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya,” ujarnya. Kabar Ferdy Sambo menjadi tersangka ini lantas memantik masyarakat untuk meluapkan emosinya.
Sejak awal narasi Brigadir J tewas dibunuh lebih dipercaya publik ketimbang skenario tembak-menembak.
Tidak sedikit warganet yang mengaku lega dengan kepastian pengumuman yang dibacakan Kapolri malam ini.
Nama Ferdy Sambo (Irjen FS) dalam waktu singkat menjadi trending topic di sosial media Twitter, lengkap dengan pasal yang disangkakan, dan nama Brigadir J sebagai korban.
“Selesai sdh dagelanny FS, tinggal menghadapi Proses Pengadilan Dunia dan Pengadilan Akhirat….,” tulis salah satu akun.
“Semoga mendapat hukuman yg seadil-adilnya. ..Dan Allah adalah sebaik-baiknya Pembalas tipu daya.(An-Ansaal 30),” cuit akun lainnya.
Ada pula warganet mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dengan profesional membongkar kasus ini.
“Apresiasi untuk pak sigit n tim..wlpun motif nya masi didalami..tapi sudah jelas semua atas perintah dr sambo,” tulis salah satu netizen lengkap dengan bubuhan emoji semangat.
“Bravo Polri,” imbuh akun lainnya.
Tidak sedikit juga dari warganet yang penasaran dengan motif Irjen Ferdy Sambo hingga tega menghabisi nyawa ajudannya. “Jadi motifnya apa min?,” tanya salah satu akun. (*)