MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil meringkus dua orang bandar narkoba asal Riau beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 758,89 gram.
Kedua tersangka ditangkap di Dusun Pasar Lubuk Landai kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat konferensi pers mengatakan pelaku yang ditangkap yakni Sugiarto (40) dan Toni Sitohang (35) kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Jumat 05/08/22.

“Pelaku ditangkap di Dusun Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo pada hari minggu tanggal 31 Juli 2022.
“paket narkotika jenis sabu sebanyak 758,89 gram ini dibawa dari Pekanbaru Riau menuju Bungo, yang rencana akan disebarkan diberbagai daerah dalam kabupaten Bungo, berhasil tim opsnal satresnarkoba mengagalkan dan meringkus kedua pelaku ini,ungkap Kapolres”.
Adapun pelanggaraan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (irwansyah)