google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker

KRIMINAL · 14 Jun 2022 01:01 WIB ·

Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


 Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satresnarkoba Bersama Unit Reskrim Polsek Kota, Amankan 3 Pria Beserta Sabu dan Sempi. Peredaran narkoba saat ini semakin menggila di wilayah kabupaten Bungo. Pasalnya, tim opsnal satres narkoba dan Polsek Muara Bungo kembali meringkus tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diungkap oleh satres narkoba di BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Informasi tersebut didapat oleh polisi kalau di rumah tersangka tempat menyimpan sabu-sabu.

Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan dua senpi laras pendek jenis pistol dan laras panjang rakitan jenis Kecepek. Dan barang bukti sabu 1,2 Kilogram serta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro pada tanggal 9 Juni 2022, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di BTN Barcelona, Kelurahan, Cadika, perumnas dengan berat 1,2 kg.

Pada saat diamankan tersangka ( Y ) sedang bersama tersangka ( JI ) yang mana JI berperan membantu tersangka ( M )untuk berjualan sabu miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah ( M )dan ditemukan pirek bekas pakai, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek. 

Sementara itu dari  hasil interogasi tersebut petugas mendapatkan informasi dari tersangka Yosep dan juga Muslih mengaku narkoba didapat dari Yosep. Ketiga tersangka ini, adalah residivis dalam kasus yang sama.

kasus ini  masih terus didalami, apakah kasus sabu ini masih dalam jaringan yang sama atau tidak. Karena sebelumnya juga sudah diamankan bandar narkoba jenis sabu.

“Hasil penggeledahan dari tersangka tiga tersangka selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, juga diamankan senjata api lengkap dengan peluru aktif. 

Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009, diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

23 Juni 2026 - 02:53 WIB

Trending di KRIMINAL