Menu

Mode Gelap
Libur Maulid Tanggal 27 atau 28 September? Berikut Ini Penjelasannya Izin Dicabut, Kasat Pol PP Segel Tempat Hiburan Karoke dan Resto di Pegasus Bungo Dikabarkan Hilang, Ibu Muda di Merangin Ini Ditemukan Warga Sudah Membusuk Tanpa Busana Dandim 0416/Bute Letkol Inf Evid Nirwan Memberikan Reward Kepada Pemenang LKJ TMMD ke-117 Momen Keseruan Meet And Greet Superman Is Dead dan Ratu Aulia bersama Fans di Bungo

KRIMINAL · 14 Jun 2022 01:01 WIB ·

Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


 Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satresnarkoba Bersama Unit Reskrim Polsek Kota, Amankan 3 Pria Beserta Sabu dan Sempi. Peredaran narkoba saat ini semakin menggila di wilayah kabupaten Bungo. Pasalnya, tim opsnal satres narkoba dan Polsek Muara Bungo kembali meringkus tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diungkap oleh satres narkoba di BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Informasi tersebut didapat oleh polisi kalau di rumah tersangka tempat menyimpan sabu-sabu.

Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan dua senpi laras pendek jenis pistol dan laras panjang rakitan jenis Kecepek. Dan barang bukti sabu 1,2 Kilogram serta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro pada tanggal 9 Juni 2022, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di BTN Barcelona, Kelurahan, Cadika, perumnas dengan berat 1,2 kg.

Pada saat diamankan tersangka ( Y ) sedang bersama tersangka ( JI ) yang mana JI berperan membantu tersangka ( M )untuk berjualan sabu miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah ( M )dan ditemukan pirek bekas pakai, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek. 

Sementara itu dari  hasil interogasi tersebut petugas mendapatkan informasi dari tersangka Yosep dan juga Muslih mengaku narkoba didapat dari Yosep. Ketiga tersangka ini, adalah residivis dalam kasus yang sama.

kasus ini  masih terus didalami, apakah kasus sabu ini masih dalam jaringan yang sama atau tidak. Karena sebelumnya juga sudah diamankan bandar narkoba jenis sabu.

“Hasil penggeledahan dari tersangka tiga tersangka selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, juga diamankan senjata api lengkap dengan peluru aktif. 

Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009, diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mama Muda yang Ditemukan Tewas Membusuk Ditengah Hutan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

6 September 2023 - 10:39 WIB

Terkait Pungli di Desa Dwi Karya Bhakti, Dinas PMD Bungo Ingatkan Kades dan Perangkat Desa

1 September 2023 - 12:59 WIB

Dikabarkan Hilang, Ibu Muda di Merangin Ini Ditemukan Warga Sudah Membusuk Tanpa Busana

1 September 2023 - 06:01 WIB

Rumahnya Dibobol Maling, Guru di Perumahan SDN 68/II Tanjung Bungo Berharap Polisi Temukan Pelaku

14 Agustus 2023 - 16:26 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Bungo Kembali Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu

12 Mei 2023 - 08:18 WIB

Polda Jambi Tangkap Warga Iran Terkait Pengungkapan Peredaran Sabu Cair

12 Mei 2023 - 07:45 WIB

Trending di KRIMINAL