MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM- Tim opsnal satresnarkoba Polres Bungo menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada hari sabtu 21 Mei 2022 di Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo beserta Barang Bukti (BB).
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H mengatakan pada hari sabtu sekira pukul 17:30 WIB telah diamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal satresnarkoba polres bungo.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang bandar narkotika jenis sabu yang beralamat di Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Tepat pada tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 17:30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap bandar yang diinformasikan sebelumnya.”
“Saat diamankan bandar tersebut mengaku bernama HERIYANTO Als HERI yang ketika diamankan bandar tersebut sedang hendak menghantarkan paket narkotika jenis sabu, kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju rumah sdr HERIYANTO untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.”
“yang saat penggeledahan tim opsnal berhasil menemukan 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan di rumah Heriyanto dan 1(satu) buah kantong asoi plastik warna merah yang berisikan 1(satu) buah mangkok plastik, 4(empat) bungkus plastik klip, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah lakban, 1(satu) unit gunting, 2(dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di Rumah Heriyanto, ungkap Kapolres.”
“Selanjut tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan dan membawa HERIYANTO ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut beserta Barang Bukti (BB) :
-2(dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
-1(satu) buah kantong asoi plastik warna merah yang berisikan 1(satu) buah mangkok plastik, 4(empat) bungkus plastik klip, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah lakban, 1(satu) unit gunting, 2(dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
-1(satu) unit handpone nokia warna hitam.
-1(satu) unit sepeda motor vario warna hitam dengan nopol BH 3716 KK.”
Pelaku dijerat Undang-undnag Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)