google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Gabungan TNI-Polri Menggelar Gladi Apel Persiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Dipicu Masalah Tambang, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops Hendak Razia PETI, Ratusan Massa Hadang Aparat yang Hendak Menuju Lokasi Tambang di Sungai Telang Polri Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Narkoba, saat ini 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap Siber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perjudian Online dan Menyita Aset Senilai Rp. 13,8 Milyar Rupiah

JAMBI · 4 Apr 2022 07:41 WIB ·

Forkopimda Jambi Gelar Rakor Terkait Permasalahan Angkutan Batubara


 Forkopimda Jambi Gelar Rakor Terkait Permasalahan Angkutan Batubara Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo ikuti rapat tindak lanjut penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumdin Gubernur Jambi Pada 04/04/2022

Disampaikan oleh Kapolda Jambi dalam rapat mengenai permasalahan angkutan batu bara bahwa saat ini ada 5 permasalah besar yang menjadi perhatian yaitu, mobil angkutan baru bara menyebabkan macet panjang di jalanan, membuat jalanan umum rusak karena kelebihan muatan, banyaknya kecelakaan lalu lintas, kemacetan di SPBU dan melakukan pengisian BBM subsidi.

“Saat ini yang paling menjadi perhatian adalah mengenai ramainya truk angkutan batu bara mengantri di SPBU hingga mengalami kemacetan panjang serta penggunaan BBM subsidi dengan jumlah yang banyak, Hal tersebut harus segera kita atasi”.

Kapolda Jambi juga memberikan berbagai rekomendasi atau usulan untuk mengatasi permasalahan angkutan batu bara, salah satunya mengusulkan untuk mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pemberian dispensasi.

Rekomendasi dari Kapolda Jambi yaitu, 1) Kendaraan harus menggunakan plat BH, 2) Harus terdaftar dalam bandan usaha, 3) Kelengkapan administrasi kendaraan, 4) Kompetensi supir yang memadai dalam mengendarai mobil, 5) Pengusaha menyediakan BBM non subsidi di mulut tambang, 6) Membatasi batas maksimum muatan 8 ton, 7) Pemasangan tanda pengenal pengemudi, kode kendaraan dan nama badan usaha di badan kendaraan agar memudahkan petugas memverifikasi kendaraan.

“Ini saya usulkan dispensasi cukup longgar, tidak harus seperti ini, tetapi jangan terlalu lunak karena aturan yang keras saja mereka masih bandel,jadi tetap harus ada sanksi-sanksi nya”.

Gubernur Jambi H. Al-Haris menanggapi usulan dari Kapolda Jambi tersebut dan berencana akan segera membuat edaran dalam beberapa waktu kedepan tentang aturan angkutan batu bara.

“Kita juga berulang kali mengundang pemilik IUP Batu Bara Jambi, tetapi tidak ditanggapi. Hal ini terjadi kerena pemilik IUP tidak merasa ada hubungan dengan pemerintah daerah, kita juga tidak bisa memberikan sanksi karena kebijakan di pusat”. Jelas Gubernur Jambi (red).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waka Polda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024

26 November 2024 - 05:28 WIB

Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo

8 November 2024 - 07:25 WIB

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua

11 September 2024 - 12:14 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Paslon JADI Hampir Selesai, Tinggal Jalani Tes Psikologi

31 Agustus 2024 - 09:07 WIB

Siap Jalani Rikes, Pasangan JADI Tiba di RS DKT

31 Agustus 2024 - 09:05 WIB

DPRD Bungo dan Pemkab Bahas Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bersama Kemenkumham Jambi

7 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Trending di JAMBI