google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

JAMBI · 4 Apr 2022 07:41 WIB ·

Forkopimda Jambi Gelar Rakor Terkait Permasalahan Angkutan Batubara


 Forkopimda Jambi Gelar Rakor Terkait Permasalahan Angkutan Batubara Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo ikuti rapat tindak lanjut penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumdin Gubernur Jambi Pada 04/04/2022

Disampaikan oleh Kapolda Jambi dalam rapat mengenai permasalahan angkutan batu bara bahwa saat ini ada 5 permasalah besar yang menjadi perhatian yaitu, mobil angkutan baru bara menyebabkan macet panjang di jalanan, membuat jalanan umum rusak karena kelebihan muatan, banyaknya kecelakaan lalu lintas, kemacetan di SPBU dan melakukan pengisian BBM subsidi.

“Saat ini yang paling menjadi perhatian adalah mengenai ramainya truk angkutan batu bara mengantri di SPBU hingga mengalami kemacetan panjang serta penggunaan BBM subsidi dengan jumlah yang banyak, Hal tersebut harus segera kita atasi”.

Kapolda Jambi juga memberikan berbagai rekomendasi atau usulan untuk mengatasi permasalahan angkutan batu bara, salah satunya mengusulkan untuk mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pemberian dispensasi.

Rekomendasi dari Kapolda Jambi yaitu, 1) Kendaraan harus menggunakan plat BH, 2) Harus terdaftar dalam bandan usaha, 3) Kelengkapan administrasi kendaraan, 4) Kompetensi supir yang memadai dalam mengendarai mobil, 5) Pengusaha menyediakan BBM non subsidi di mulut tambang, 6) Membatasi batas maksimum muatan 8 ton, 7) Pemasangan tanda pengenal pengemudi, kode kendaraan dan nama badan usaha di badan kendaraan agar memudahkan petugas memverifikasi kendaraan.

“Ini saya usulkan dispensasi cukup longgar, tidak harus seperti ini, tetapi jangan terlalu lunak karena aturan yang keras saja mereka masih bandel,jadi tetap harus ada sanksi-sanksi nya”.

Gubernur Jambi H. Al-Haris menanggapi usulan dari Kapolda Jambi tersebut dan berencana akan segera membuat edaran dalam beberapa waktu kedepan tentang aturan angkutan batu bara.

“Kita juga berulang kali mengundang pemilik IUP Batu Bara Jambi, tetapi tidak ditanggapi. Hal ini terjadi kerena pemilik IUP tidak merasa ada hubungan dengan pemerintah daerah, kita juga tidak bisa memberikan sanksi karena kebijakan di pusat”. Jelas Gubernur Jambi (red).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo

30 Mei 2026 - 09:07 WIB

Prestasi Membanggakan, SDN 144 Pasir Putih Muara Bungo Menjuarai Turnamen JSFL 2026 Tingkat Provinsi Jambi

18 Mei 2026 - 15:49 WIB

Peringatan Hari Pers Sedunia 2026, Polda Jambi Tekankan Peran Pers dalam Membangun Informasi yang Akurat dan Berimbang

4 Mei 2026 - 02:24 WIB

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

22 April 2026 - 06:57 WIB

Hasil Survei Opini Publik Pilkades Desa Sepakat Bersatu Rimbo Ilir Tebo, Tanuji Unggul Awal, Namun Hampir 60% Pemilih Masih Cair

6 Maret 2026 - 08:40 WIB

HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

8 Januari 2026 - 13:07 WIB

Trending di JAMBI