google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Rencana Akan Dibangun Mall di Bungo, Bupati Dedy Putra Bersama Pengusaha Asal Jakarta Tinjau Lokasi di Pal 3 Launching Cathlab, Kini RSUD H. Hanafie Bungo Sudah bisa Melayani Pemasangan Ring bagi Pasien Jantung Rio dan Ketua BPD Sungai Beringin Kecamatan Pelepat Mengundur Diri dari Jabatan Usai Gejolak PT Batubara KMP dan Warga DPRD Bungo Menggelar rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Prowitra Diluncurkan, 30 Ribu Bibit Sawit Gratis mulai Dibagikan untuk Tahap Awal, Cek cara Daftar Program Ini!

KRIMINAL · 22 Jul 2025 05:08 WIB ·

2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditahan Polisi


 2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditahan Polisi Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 01:30 WIB tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Pelaku tersebut berinisial CK laki-laki (45) warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dan SF (45) warga kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasat Narkoba menyampaikan saat penggeledahan pada pelaku pertama ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut tissue warna putih dan BB pendukung lainnya.

“Anggota melakukan introgasi mengarahkan ke belakang sebuah rumah beralamat di Taman Agung bahwa masih ada BB yang di timbun dalam tanah, ujarnya.”.

” Saat tim menanyakan kepemilikan Narkotika tersebut pelaku menyebutkan nama Can Tato sehingga tim Opsnal langsung mengamankan Can Tato pada saat itu sedang berada di Tanjung Menanti. Dari kedua pelaku tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) NARKOTIKA Jenis Sabu seberat 965,2 ( SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA KOMA DUA) GRAM
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (ayat (2) UU RI NO 35 thn 2009.
Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun. Paling lama 20 tahun, tutup Kasat Narkoba”.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, 15 Tersangka Diamankan

22 September 2025 - 08:38 WIB

Ungkap Kasus Narkotika: DJ “Nakal” Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo di Jambi

4 September 2025 - 09:11 WIB

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Ditangkap oleh Satreskoba Polres Bungo

25 Juni 2025 - 03:56 WIB

4 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Ditahan Polisi

12 Juni 2025 - 15:21 WIB

Polisi Amankan Mobil Pelangsir BBM di SPBU dalam Kota Bungo

15 Mei 2025 - 16:24 WIB

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Batu Kerbau, Satu Unit Excavator Diamankan

7 Mei 2025 - 14:47 WIB

Trending di KRIMINAL