google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

BUNGO · 26 Jun 2025 06:26 WIB ·

kWh sudah Diputuskan 10 Tahun yang Lalu oleh PLN Tagihan Tunggakan Baru Muncul Sekarang, Ada apa!


 kWh sudah Diputuskan 10 Tahun yang Lalu oleh PLN Tagihan Tunggakan Baru Muncul Sekarang, Ada apa! Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Warga Jalan tembesu Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dikejutkan dengan adanya tagihan listrik dari PT.PLN (Persero) UP3 Muara Bungo hingga mencapai total keseluruhan puluhan juta rupiah.

Pasalnya tagihan pemutusan PRR rekening listrik yang dilayangkan nama yang ditunjukan salah begitupun dengan alamat pelanggannya di dalam surat yang dilayangkan oleh PLN Muara Bungo itu dengan nama Zaenudin BA alamat Jl.Bungo Baru 4 No RT/RW Bungo Timur sedangkan nama pelanggan tersebut dengan nama H.Zainuddin Alamat jalan tembesu No 022 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah agar menyelesaikan tagihan segera dengan tempo waktu 2 minggu setelah 3 hari datang surat tersebut aliran listrik dirumah H.zainuddin,dan rumah syaibani menantunya yang bersebelahan rumah dengannya ikut diblokir secara sepihak oleh PLN muara bungo kedua amper diblokir dengan alasan adanya tunggakan yang harus diselesaikan .

 

Sedangkan rumah an.syaibani baru seminggu dilakukan pemasangan amper baru kalaupun ada tunggakan harus dibayar kenapa bisa dilakukan pemasangan amper baru. Oleh karena itu istri dari Alm H.Zainudin dan menantunya syaibani merasa dirugikan dengan kebijakan PLN tersebut karena tagihan yang dilayangkan merupakan tagihan tunggakan PRR listrik sedangkan pelanggan tidak merasa adanya tunggakan dengan total keseluruhan tagihan capai angka 21 juta rupiah.

Mengetahui hal tersebut dan merasa ada kejanggalan , akhirnya pada hari senin (23/06/2025) bersama awak media syaibani mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Muara Bungo untuk memenuhi isi surat undangan dan sekaligus meminta penjelasan.

Dikantor PLN UP3 Muara Bungo, saat di terima oleh pihak manajemen PLN inisial Dns diruang pelayanan,membenarkan jika adanya tunggakan an.H.zainudin tunggakan dari tahun 2015-2017 dan amper satunya lagi tunggakan dari tahun  2018 .

” Kami selaku pelanggan PLN Muara Bugo merasa heran dan keberatan terkait tunggakan tersebut, apalagi nama dan alamat sudah salah tapi KWH atas nama H.Zainuddin dan KWH an.syaibani ikut keblokir keduanya.Ini sangat merugikan dan terkesan ada unsur pemaksaan jika memang ada tunggakan kenapa baru sekarang adanya tagihan 10 tahun yang lalu sedangkan amper sayo an.syaibani baru seminggu dipasang baru kalaupun memang ada tunggakan tidak mungkin bisa pasang amper baru.”cetus syaibani menantu H.Zainudin

Keesokan Harinya Rabu (25/06/25) syaibani mendatangi lagi kantor PLN muara bungo minta penjelasan terkait rincian tunggakan.Dalam pertemuan tersebut pihak PLN inisial Dns tetap bersikeras bahwa blokir dilakukan berdasarkan titik lokasi,bukan berdasarkan nama pelanggan.

“Disini kita sudah ada inisiatif mau bayar meskipun kami tidak merasa punya tunggakan berapa tahun silam dengan PLN dengan syarat tunggakan diberi korting/potongan dari tagihan yang dilayangkan tapi pihak PLN tetap tidak mau minta dibayarkan semuanya sekaligus dengan biaya materai dan biaya PBJT-TL/PPJ dengan nilai total keseluruhan tagihan sebanyak Rp. 21.000.000 . Pihak PLN tetap bersikeras tidak mau memberi potongan dengan alasan lagi tagihan itu sudah ketentuan sistem dan tidak bisa diganggu gugat.”cetusnya

Lebih lanjut ia sampaikan pihaknya tetap berusaha menunjukan itikad baik karena aliran listrik sudah 3 hari tidak hidup akhirnya ia mencoba membayar amper an.syaibani dengan total tunggakan Rp.3.300.000 setelah dilakukan pembayaran dan blokir KWH nya langsung dibuka oleh pihak PLN akan tetapi blokir KWH an.H.Zainudin tidak bisa dibuka harus melunasi dulu tunggakan sebesar Rp.18.400.206  sisa dari tunggakan yang dirincikan yang telah dibayar.

“Ini tentu sangat tidak adil dan kami merasa keberatan dengan hal ini kalau memang ada tagihan sebelumnya kenapa tidak ditagih dikala itu kenapa baru sekarang muncul tagihan nominal yang tidak masuk akal dan sayo  yang rumah berdekat dengan rumah mertuo sayo keno juga imbasnya  dan ini kami tidak tinggal diam akan kami laporkan nanti kelembaga lainnya “tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Bungo Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas untuk Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 07:23 WIB

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di BUNGO