MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Perkebunan PT BMM (Bina Mitra Makmur) keterlaluan, sejak berdiri tahun 2008 hingga saat ini, belum memiliki kebun plasma sebanyak 20 persen dari total areal yang dimiliki 917 hektar.
Bahkan, sejak diberlakukannya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, Perkebunan PT BMM tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), begitu juga dengan CSR (corparate social respossiblity) yang tidak transparan.
Ditambah lagi, dari diterbitkannya Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, perusahaan yang satu ini juga tak memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit).
Atas persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Bungo sudah melakukan berbaga langkah, diantaranya turun melakukan inspeksi mendadak ke area perkebunan, beberapa kali memanggil pihak manajemen perkebunan, serta meminta membawa dokumen terkait legalitas perkebunan.
Melihat indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat, berujung diterbitkannya rekomendasi dari 5 fraksi di DPRD ( Fraksi Nasdem, Demokrat, Golkar, Gabungan dan Fraksi PAN) agar Bupati Bungo meninjau ulang dan menyetop sementara operasional Perkebunan PT BMM, hal ini tertuang pada pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bungo belum lama ini.
Namun sayang, pihak eksekutif dalam jawabannya mengatakan bahwa Perkebunan PT BMM adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegur. Yang punya kewenangan adakah pemerintah pusat.
Mengenai persoalan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Bungo sebagai leading mitra dari kehutanan dan perkebunan dengan tegas mengatakan, DPRD Kabupaten Bungo melalui Komisi II akan mendorong persoalan PT BMM agar menjadi terang benderang.
“Komisi II merencanakan untuk membentuk Pansus Perkebunan dan Pansus Pendapatan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo Abdul Qodir Umar–Bang AQUR.
Salah satu langkah yang sudah dilakukan Komisi II sejak pihak eksekutif memberikan jawaban atas rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bungo dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bungo, sudah dilakukan diskusi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Ketua Komisi II Abdul Qodir Umar, Wakil Ketua Komisi II Marhoni Suganda, Sekretaris Komisi II Dedet Jumico, H Kamal HG, Zuherman, Slamet Riyadi, Teddy Sutari, Murtado, Riana dan Ahmadi.
Dalam pertemuan itu disebutkan oleh Darmawan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi bahwa izin Perkebunan PT BMM diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo.
“Kewenangan pengawasan tetap dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo karena IUP nya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo. Inilah pernyataan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi,” tegas AQUR.
AQUR berharap tidak ada spekulasi dan praduga adanya “main mata” antara Komisi II dan oknum lain.
“Komisi II solid tetap meneruskan persoalan ini, karena menyangkut hak masyarakat dan hal pemerintah dalam hal pendapatan,” jelas AQUR.
DItambahkan Ketua Komisi II, persoalan plasma, CSR, HGU, Bipartit tidak hanya tertuju kepada Perkebunan PT BMM.
“Orientasi persoalan ini tidak hanya untuk satu dua perusahaan, semuanya akan kita evaluasi dan awasi,” pungkas AQUR.












