google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

BUNGO · 26 Apr 2025 16:17 WIB ·

Dikhawatirkan Berdampak pada Lingkungan Sekitar, Warga Minta APH Tindak Pelaku PETI di Aliran Sungai Batang Tebo Dusun Tanah Bekali


 Dikhawatirkan Berdampak pada Lingkungan Sekitar, Warga Minta APH Tindak Pelaku PETI di Aliran Sungai Batang Tebo Dusun Tanah Bekali Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Penambangan Emas Tanpa Izin kian marak bahkan nekat melakukan penambangan tidak juah dari pemukiman warga, aktivitas ilegal tersebut terpantau terjadi di kawasan sungai Batang Tebo Dusun Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan aktivitas PETI tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal ini mendapatkan keluhan dari masyarakat karena semakin lama teluk akan semakin besar runtuhnya.

Dikhawatirkan, aktivitas PETI ini akan merusak ekosistem organisme yang ada di sungai, dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Menurut salah seorang warga setempat HD (35) kepada media ini mengatakan aktivitas tersebut sudah sejak beberapa bulan lalu beroperasi mengakibatkan kerusakan ekosistem.

“Ya, kami kesal karena di dekat tempat mereka bekerja terdapat sebidang Tanah warga yang takut rusak dan runtuh akibat aktivitas peti ini,”ungkapnya

Warga berharap polisi untuk tidak menutup mata untuk menindak tegas para penambang ilegal yang menambang emas tanpa izin di wilayah ini.

Ia berharap aktivitas peti tersebut dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum, karena berpotensi merusak lingkungan.

Penambang Ilegal (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (redred)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lembaga Adat Kabupaten Bungo Dikukuhkan, Bupati Dedy Putra berharap Pengurus yang Baru Mampu Melestarikan Adat dan Budaya Bungo

6 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

31 Juli 2026 - 17:20 WIB

Pembuatan Bak Septic Tank oleh Satgas TNI Bagian Penting Mewujudkan Rumah yang Layak Huni

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Pengusaha Bungo H. Jimmy Samsudin Kembali Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Perumahan Imigrasi

30 Juli 2026 - 14:56 WIB

Peletakan Batu Pertama Menandai Dimulainya Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bungo

30 Juli 2026 - 09:00 WIB

Wakil Bupati Bungo berharap Sinergitas TNI dan Pemerintah terus Terjalin Melalui Berbagai Program

27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Trending di BUNGO