MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Penambangan Emas Tanpa Izin kian marak bahkan nekat melakukan penambangan tidak juah dari pemukiman warga, aktivitas ilegal tersebut terpantau terjadi di kawasan sungai Batang Tebo Dusun Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan aktivitas PETI tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal ini mendapatkan keluhan dari masyarakat karena semakin lama teluk akan semakin besar runtuhnya.
Dikhawatirkan, aktivitas PETI ini akan merusak ekosistem organisme yang ada di sungai, dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Menurut salah seorang warga setempat HD (35) kepada media ini mengatakan aktivitas tersebut sudah sejak beberapa bulan lalu beroperasi mengakibatkan kerusakan ekosistem.
“Ya, kami kesal karena di dekat tempat mereka bekerja terdapat sebidang Tanah warga yang takut rusak dan runtuh akibat aktivitas peti ini,”ungkapnya
Warga berharap polisi untuk tidak menutup mata untuk menindak tegas para penambang ilegal yang menambang emas tanpa izin di wilayah ini.
Ia berharap aktivitas peti tersebut dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum, karena berpotensi merusak lingkungan.
Penambang Ilegal (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (redred)











