google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

BUNGO · 2 Jan 2025 04:39 WIB ·

Kangkangi UU KIP, Proyek Siluman Pembangunan Kantor Desa Sungai Gurun Diduga di Mark Up


 Kangkangi UU KIP, Proyek Siluman Pembangunan Kantor Desa Sungai Gurun Diduga di Mark Up Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Proyek pembangunan Kantor Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo diduga di Mark Up, pasalnya pembangunan tersebut tidak memiliki papan infomasi yang mana tidak diketahui berasal dari mana anggaran pembangunan tersebut.

Dari pantauan media ini dilapangan terlihat pembangunan mulai dari gapura, pagar dan halaman kantor yang di konblok belum selesai dikerjakan.

“Pembangunan kantor ini seperti proyek siluman, seharusnya mereka memasang papan informasi agar kami mengetahui seluruh kegiatan pembangunan ini, ujar toko masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya. ”

“Kami sebagai Masyarakat mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan. Jangan-jangan disinyalir adanya dugaan permainan anggaran atau mark up oleh pemerintah dusun. Soalnya adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.”

“Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya. ”

“Papan nama proyek tersebut memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”Katanya Kamis (02/01/25).

Sementara itu, Rio (Kepala Desa) Sungai Gurun sampai berita ini diterbitkan belum ada respon sudah berkali-kali ditelpon namun tidak diangkat.

Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Bungo Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas untuk Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 07:23 WIB

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di BUNGO