google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

BUNGO · 2 Jan 2025 04:39 WIB ·

Kangkangi UU KIP, Proyek Siluman Pembangunan Kantor Desa Sungai Gurun Diduga di Mark Up


 Kangkangi UU KIP, Proyek Siluman Pembangunan Kantor Desa Sungai Gurun Diduga di Mark Up Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Proyek pembangunan Kantor Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo diduga di Mark Up, pasalnya pembangunan tersebut tidak memiliki papan infomasi yang mana tidak diketahui berasal dari mana anggaran pembangunan tersebut.

Dari pantauan media ini dilapangan terlihat pembangunan mulai dari gapura, pagar dan halaman kantor yang di konblok belum selesai dikerjakan.

“Pembangunan kantor ini seperti proyek siluman, seharusnya mereka memasang papan informasi agar kami mengetahui seluruh kegiatan pembangunan ini, ujar toko masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya. ”

“Kami sebagai Masyarakat mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan. Jangan-jangan disinyalir adanya dugaan permainan anggaran atau mark up oleh pemerintah dusun. Soalnya adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.”

“Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya. ”

“Papan nama proyek tersebut memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”Katanya Kamis (02/01/25).

Sementara itu, Rio (Kepala Desa) Sungai Gurun sampai berita ini diterbitkan belum ada respon sudah berkali-kali ditelpon namun tidak diangkat.

Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberadaan Posko TMMD untuk Sajikan Informasi

6 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Lembaga Adat Kabupaten Bungo Dikukuhkan, Bupati Dedy Putra berharap Pengurus yang Baru Mampu Melestarikan Adat dan Budaya Bungo

6 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

31 Juli 2026 - 17:20 WIB

Pembuatan Bak Septic Tank oleh Satgas TNI Bagian Penting Mewujudkan Rumah yang Layak Huni

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Pengusaha Bungo H. Jimmy Samsudin Kembali Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Perumahan Imigrasi

30 Juli 2026 - 14:56 WIB

Peletakan Batu Pertama Menandai Dimulainya Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bungo

30 Juli 2026 - 09:00 WIB

Trending di BUNGO