MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bungo dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Kamis, 15/08/2024.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bungo Mart Frida menyampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 junto pasal 116 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana diubah peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 bahwa rancangan KUA dan Ramcangan PPAS setelah disampaikan Bupati pada rapat paripurna DPRD maka dilakukan pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.
“Maksud dan tujuan pembahasan rancangan KUA dan Rancangan PPAS adalah untuk menyepakati arah kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 serta untuk menetapkan plafon anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2025,” Sebutnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka pada kesempatan ini kami dari badan anggaran DPRD kabupaten Bungo menyampaikan hasil rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2025 yang telah kami laksanakan pembahasannya bersama badan anggran DPRD Bungo TAPD dan OPD serta Kecamatan dalam Kabupaten Bungo hasil dari pembahasan tersebut badan anggaran dan TAPD Kabupaten Bungo sepakat menetapkan;
1. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,72 Teriliun lebih.
2. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,368 Triliun lebih
3. Penerimaan pembiayaan berupa estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 95,55 Milyar lebih.
Demikian penyampaian hasil pembahasan rancangan KUA dan pembahasan rancangan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2025. Semoga Allah SWT memberi petunjuknya dalam menjalankan amanah ini terimakasih, tutup Mart Frida yani.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bungo Martunis menyampaikan, penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD maka disahkan jadi perda. Dalam penyusunan program perda dikoodinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan perda dalam hal ini peraturan perda. Hasil penysunan program perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi program perda dan ditetapkan dalam rapat paripurna, sambutnya.”
“Kerja keras DPRD dan Pemerintah daerah dilakukan semata mata untuk menghasilkan perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Hasil pembahasan dan penyusunan program perda secara lengkap dan jelas akan dilaporkan oleh anggota badan perda.”
(red)












