google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme

KRIMINAL · 19 Okt 2022 15:11 WIB ·

Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas


 Gara-gara Berebut Buah Durian Jatuh, Jusmadi Dipukul Kayu Hingga Tewas Perbesar

MERANGIN,BUNGOPOST.COM – Jumadi Tohir (40) warga Desa Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin menjadi korban pembunuhan.

Korban dibunuh oleh pelaku bernama Tarso Sujito (57) warga Desa Pasar Masurai RT 03 Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan, korban dibunuh karena berebut buah durian.

“Korban menuduh pelaku mengambil durian yang dihadang oleh korban. Pelaku yang tidak senang akhirnya mengambil sebilah kayu bulat panjang kurang lebih 120 centimeter,” ujarnya, Rabu (19/10).

Pelaku kemudian menghantam kepala belakang korban dengan kayu bulat tersebut sebanyak 4 kali hingga korban meninggal dunia.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Selasa (18/10) kemarin sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Jasad korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dipendam ke dalam lumpur di dekat pohon Desa Durian Mukut.

“Anggota kita Polsek Lembah Masurai mendapatkan informasi bahwa ada penemuan mayat,” tuturnya.

Tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Selanjutnya Kapolsek beserta anggota Polsek Lembah Masurai sekira pukul 14.00 WIB siang berhasil mengamankan pelaku di pondok milik pelaku,” kata Lumbrian.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong kayu dengan panjang 1 meter, satu lembar karung dan satu bilah parang.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Wn

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai Ditindak Langsung Polda Jambi

11 April 2026 - 06:51 WIB

Pelaku Penusukan Saat Keributan Nonton Organ Tunggal Ditahan Polsek Bathin II Pelayang

8 April 2026 - 15:35 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram

8 April 2026 - 14:22 WIB

Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Tiga Orang Warga Pelepat Ilir Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

13 Februari 2026 - 03:07 WIB

Seorang Warga Ujung Tanjung Jujuhan Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

20 Januari 2026 - 08:45 WIB

Trending di KRIMINAL