BUNGO,BUNGOPOST.COM _ Persediaan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jujuhan habis. Akibatnya, para pengantin yang baru melaksanakan akad nikah, hanya dibekali surat keterangan, sebagai pengganti kutipan akta nikah sementara.
Setidaknya sekitar 12 pasangan menikah di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo belum memiliki buku nikah.
“Buku nikah di KUA Jujuhan sudah habis, sekitar dua belas pasangan nikah belum mendapat buku nikah,” kata Staf Bimas Islam kantor urusan agama (KUA) Husin, Kamis (10/06/2026).
Husin mewakili Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jujuhan didampingi berapa staf menuturkan, Kemenag kabupaten bungo sudah mengintruksikan setiap KUA memberi penjelasan ke setiap pasangan mengenai hal ini.
Pasangan menikah juga dijelaskan jika pernikahan mereka sudah terdaftar dan teregister.
“Mereka (pasangan yang belum dapat buku nikah) telah teregister baik secara agama maupun di mata hukum meskipun belum diberi buku nikah,sebutnya.”
“Selama bukunya masih belum ada, semua pasangan diberi surat keterangan nikah dulu,” Tandanya “.
Meski belum mengantongi buku nikah, Husin menjamin pernikahan pasangan yang belum mendapatkan buku nikah tetap sah dari sisi agama dan hukum negara. “Yang penting pernikahan itu sah dulu, sah di secara Agama dan sah di secara Negara, meski bukunya menyusul, yang penting diberikan surat keterangan sah menjadi pasangan suami istri,” katanya lagi.
Kelangkaan stok buku nikah ini terjadi hampir di seluruh Kabupaten Bungo setelah sejumlah Kecamatan lain mengaku kehabisan stok buku nikah termasuk di jujuhan Kini,
Insyaallah dalam berapa hari kedepan buku nikah sudah bisa ada dan dapat diambil oleh pasangan nikah yang sudah tercatat”tutup Husin
(Red)












