google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

KRIMINAL · 8 Apr 2026 15:35 WIB ·

Pelaku Penusukan Saat Keributan Nonton Organ Tunggal Ditahan Polsek Bathin II Pelayang


 Pelaku Penusukan Saat Keributan Nonton Organ Tunggal Ditahan Polsek Bathin II Pelayang Perbesar

BUNGO,BUNGOPOST.COM – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pria berinisial A.T (45) berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Pelayang setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dekat Kantor Camat Bathin II Pelayang.

Korban sekaligus pelapor, Hengki Saputra (28), warga Desa Pelayang, mengalami luka tusuk pada bagian bokong dan paha kiri.
Kejadian bermula saat korban tengah menonton hiburan musik organ tunggal. Korban melihat pelaku terlibat perkelahian dengan seseorang yang tidak dikenal, lalu berusaha melerai bersama rekannya. Namun pelaku tidak terima dan justru memukul korban hingga terjadi saling balas pukulan.

Beberapa saat kemudian, saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, pelaku diduga telah menunggu di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Pelaku kemudian mengejar korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan menusuk korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk yang harus mendapat perawatan medis dengan empat jahitan, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bathin II Pelayang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Atas perintah Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Afandi, S.H., tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang, satu helai kaos oblong, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Sungai Buluh Bungo, 15 Rakit Penambangan Dilumpuhkan

31 Juli 2026 - 17:23 WIB

Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

24 Juli 2026 - 15:28 WIB

Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Usai Kedapatan Simpan Pil Ekstasi

24 Juli 2026 - 04:28 WIB

Polres Bungo Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Pinang

24 Juli 2026 - 04:19 WIB

Mahasiswa di Pelepat Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Bungo dan Sita 6,30 Gram Sabu

16 Juli 2026 - 04:38 WIB

Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

7 Juli 2026 - 07:11 WIB

Trending di KRIMINAL