google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga

ADVETORIAL · 11 Nov 2025 15:21 WIB ·

DPRD Bungo Gelar Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2026


 DPRD Bungo Gelar Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 pada Selasa (11/11).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD Bungo itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bungo Darwandi, SH dan dihadiri unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta perwakilan dari pemerintah daerah. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta sejumlah undangan lainnya.

Anggota DPRD yang sedang mengikuti jalannya rapat paripurna

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Tujuannya adalah agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki skala prioritas dan selaras dengan ketentuan hukum, sehingga dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Penetapan Propemperda ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Melalui aturan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“DPRD Bungo bersama Pemerintah Daerah telah melakukan inventarisasi dan seleksi ketat terhadap daftar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari usulan Pemerintah Kabupaten Bungo. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026,” ungkap Waka II DPRD Bungo, Darwandi.

Sementara itu, dalam laporannya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bungo, Martunis A.Md, mengungkapkan bahwa terdapat 13 Ranperda yang dirumuskan untuk tahun 2026 mendatang. Dari jumlah tersebut, tiga Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan sepuluh Ranperda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.

Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Bungo berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah disusun dapat segera dibahas bersama Pemerintah Daerah dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. (red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebagai Evaluasi Kinerja Pemerintah, DPRD Kabupaten Bungo Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bungo

30 April 2026 - 16:47 WIB

DPRD Bungo Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda

27 November 2025 - 21:03 WIB

Paripurna Ranperda APBD 2026, DPRD Bungo Dengarkan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi

25 November 2025 - 15:59 WIB

DPRD Bungo Bersama Pemkab Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD 2026

10 November 2025 - 08:56 WIB

Komisi I DPRD Bungo dan Kemenkumham Jambi Gelar Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif

30 Oktober 2025 - 06:50 WIB

DPRD Bungo dan KPK RI Gelar Audiensi Bahas Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

28 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Trending di ADVETORIAL