google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM

BUNGO · 30 Jun 2026 01:11 WIB ·

DPRD Bungo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025


 DPRD Bungo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bungo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bungo, Senin (29/6/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua I H. Pardinan, S.M., serta Wakil Ketua II Darwandi, S.H.

Berdasarkan daftar hadir, rapat diikuti oleh 25 orang anggota DPRD dari total 35 anggota dewan, sehingga telah memenuhi kuorum untuk pelaksanaan sidang paripurna.

Selain unsur pimpinan dan anggota DPRD, rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para staf ahli, para asisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Agenda paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran kepada DPRD.

Selanjutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan serta kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Korsleting Listrik Toko Abak Plafon Hangus Terbakar

2 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa

2 Oktober 2026 - 03:51 WIB

Ketua TP-PKK Kabupaten Bungo Melantik Ketua TP-PKK Kecamatan sekaligus Melantik Menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu

30 September 2026 - 12:16 WIB

Wakil Bupati Bungo Hadiri Pembukaan Program Pengenalan Kampus UMMUBA

28 September 2026 - 05:21 WIB

Bupati Bungo Dedy Putra Melantik Pejabat Eselon II dan III

24 September 2026 - 01:57 WIB

Dinas LH Terima Motor Sampah dari Anggota DPR RI H. Elpisina yang Diterima Langsung Bupati Bungo

23 September 2026 - 02:50 WIB

Trending di BUNGO