google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Promo Kemerdekaan, Semagi Waterpark Hadirkan Program Voucher Sahabat Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo

BUNGO · 2 Feb 2026 08:40 WIB ·

Waka II DPRD Bungo Darwandi Pimpin Mediasi bersama Warga terkait Jalan Lorong Budidaya


 Waka II DPRD Bungo Darwandi Pimpin Mediasi bersama Warga terkait Jalan Lorong Budidaya Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Hilangnya jalan umum di Lorong Budi Daya RT 03 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo menjadi tanda tanya seluruh warga, Pasalnya jalan yang sudah ada dan berdiri puluhan tahun yang lalu hilang sekejap oleh oknum yang merasa mempunyai tanah tersebut.

Menurut warga setempat itu jalan umum dan sudah lama adanya sejak dari pemilik tanah yang lama, namun melihat jalan ditutup dan jalan umum dihancurkan warga sekitar mengecam tindakan tersebut dan menilai perusakan jalan umum adalah tindak pidana dan dilakukan secara terang-terangan. Ia mengingatkan, jalan umum sangat dibutuhkan untuk akses warga sekitar kawasan itu.

“Itukan jalan umum kenapa ditutup dan dihancurkan sepihak, membuat susah akses warga. Kami minta DPRD dan Pemda bertindak cepat, ini sudah masuk ranah pidana, karena jalan aspal yang dihancurkan,”ujar salah satu warga.

Melihat tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum yang merusak jalan tersebut Ormas Gempur dampingi Warga geruduk kantor DPRD Bungo minta oknum yang perusak jalan tanpa koordinasi itu harus ditindaklanjuti, serta jalan tersebut dibuka.

Dalam mediasi dengan DPRD Bungo yang dipimpin oleh Waka II Darwandi, Ketua Ormas Gempur meminta tindakan tegas dari DPRD Bungo dan Pemerintah Daerah.

“Kami sangat berharap kepada DPRD Bungo menindaklanjuti tuntutan warga yang meminta jalan tersebut dibuka, ujar Mustakim.

“Kalau secara hukum meski ada atau tidaknya izin tersebut yang namanya menghancurkan aset negara itu sudah ranah pidana. Namun kami berharap kepada pemerintah dan DPRD Bungo untuk meninjau langsung serta membuka akses jalan tersebut.” tegasnya.”

Sementara itu Ketua DPRD Bungo yang diwakili Waka II Darwandi menyampaikan pasilitas jalan umum dan diatasnya ada jalan yang sudah di aspal dan dihancurkan itu sudah melanggar ketentuan.

“Apakah pemerintah tau jalan umum yang diatasnya ada aspal dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, itukan aset negara. Ucap Waka II.

“Saya berharap kepada pemerintah hari ini juga kita meninjau lokasi dan membuka akses jalan tersebut jangan ada jalan umum yang merupakan kepentingan warga dirusak dan digunakan untuk kepentingan pribadi, disini kita mencari yang benar dan menyalahkan yang salah, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkapnya.”

Usai mediasi, Warga bersama DPRD Bungo dan Pemerintah Daerah didampingi aparat kelokasi dan membuka seng pagar penutup jalan.

 

Artikel ini telah dibaca 254 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Muara Bungo Bersama Manggala Agni Padamkan Karhutla di Kebun Karet Dusun Sarana JayaTeluk

24 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Wakapolres Bungo Pimpin Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026

21 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kodim 0416/ Bute Menyerahkan Sebanyak 16 Mobil Operasional kepada Pengurus Koperasi Merah Putih

21 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Pengurus Koperasi Merah Putih Dusun Sungai Mengkuang Penerima Pertama Kendaraan Operasional dari Kodim 0416/Bute

21 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Upacara HUT RI Ke-81 di Kecamatan Jujuhan Berjalan Penuh Khidmat Tertib dan Lancar

17 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Bupati Bungo H. Dedy Putra Menjadi Inspektur Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Trending di BUNGO