google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

BUNGO · 12 Nov 2025 04:29 WIB ·

137 PNS di Lingkup Pemda Bungo Langgar Disiplin Kerja dan Akan Dilakukan Pemotongan Gaji, Cek Disini Nama ASN tersebut


 137 PNS di Lingkup Pemda Bungo Langgar Disiplin Kerja dan Akan Dilakukan Pemotongan Gaji, Cek Disini Nama ASN tersebut Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM -Sebanyak 137 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo unit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pelanggaran disiplin kerja dan akan berdampak tidak menerima gaji pegawai pada bulan berikutnya.

Dari surat yang diedarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Nomor : S-800.1.6.2/7/Bidang Mutasi/ 2025 berbunyi, Klarifikasi Ketidakhadiran ASN tanggal 11 Agustus 2025 dan hasil rekap presensi pegawai periode Januari s/d September 2025 yang bersumber dari aplikasi SIMASTER, bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang Apartur Sipil Negara yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan daftar nama terlampir :

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut kami meminta atasan langsung untuk memberhentikan pembayaran gaji 137 (seratus tiga puluh tujuh) pegawai tersebut serta menindaklanjuti dan memproses hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan BKN no. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai pada pasal 12 yang berbunyi bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, akan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya, Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditunggu paling lambat Tanggal 14 November
2025.

Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai
dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum akan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terimakasih.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Bungo Wahyu Sarjono mengatakan surat tersebut merupakan tindakan tegas sebagai peringatan kepada ASN untuk disiplin dengan waktu.

“137 ASN yang melanggar sesuai dengan aplikasi simaster akan dihentikan pembayaran gajinya terhitung sejak bulan berikutnya, Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Artinya ASN yang tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, sebutnya.”

 

 

Artikel ini telah dibaca 634 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

31 Juli 2026 - 17:20 WIB

Pembuatan Bak Septic Tank oleh Satgas TNI Bagian Penting Mewujudkan Rumah yang Layak Huni

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Pengusaha Bungo H. Jimmy Samsudin Kembali Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Perumahan Imigrasi

30 Juli 2026 - 14:56 WIB

Peletakan Batu Pertama Menandai Dimulainya Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bungo

30 Juli 2026 - 09:00 WIB

Wakil Bupati Bungo berharap Sinergitas TNI dan Pemerintah terus Terjalin Melalui Berbagai Program

27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Personel TNI Sosialisasikan Program Sasaran TMMD Sambil Duduk Santai di Warung

27 Juli 2026 - 16:16 WIB

Trending di BUNGO