google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

BUNGO · 12 Nov 2025 04:29 WIB ·

137 PNS di Lingkup Pemda Bungo Langgar Disiplin Kerja dan Akan Dilakukan Pemotongan Gaji, Cek Disini Nama ASN tersebut


 137 PNS di Lingkup Pemda Bungo Langgar Disiplin Kerja dan Akan Dilakukan Pemotongan Gaji, Cek Disini Nama ASN tersebut Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM -Sebanyak 137 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo unit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pelanggaran disiplin kerja dan akan berdampak tidak menerima gaji pegawai pada bulan berikutnya.

Dari surat yang diedarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Nomor : S-800.1.6.2/7/Bidang Mutasi/ 2025 berbunyi, Klarifikasi Ketidakhadiran ASN tanggal 11 Agustus 2025 dan hasil rekap presensi pegawai periode Januari s/d September 2025 yang bersumber dari aplikasi SIMASTER, bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang Apartur Sipil Negara yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan daftar nama terlampir :

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut kami meminta atasan langsung untuk memberhentikan pembayaran gaji 137 (seratus tiga puluh tujuh) pegawai tersebut serta menindaklanjuti dan memproses hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan BKN no. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai pada pasal 12 yang berbunyi bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, akan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya, Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditunggu paling lambat Tanggal 14 November
2025.

Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai
dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum akan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terimakasih.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Bungo Wahyu Sarjono mengatakan surat tersebut merupakan tindakan tegas sebagai peringatan kepada ASN untuk disiplin dengan waktu.

“137 ASN yang melanggar sesuai dengan aplikasi simaster akan dihentikan pembayaran gajinya terhitung sejak bulan berikutnya, Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Artinya ASN yang tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, sebutnya.”

 

 

Artikel ini telah dibaca 614 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Bungo Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas untuk Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 07:23 WIB

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di BUNGO