google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

BUNGO · 31 Okt 2025 02:59 WIB ·

Seleksi Perangkat Desa Mangun Jayo Sarat Bermasalah, 1 Calon Diminta Mundur


 Seleksi Perangkat Desa Mangun Jayo Sarat Bermasalah, 1 Calon Diminta Mundur Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Proses seleksi perangkat desa mangun jayo kecamatan Muko-muko bathin VII digugat oleh salah satu peserta calon perangkat desa mangun jayo

Pasalnya, laporan gugatan tersebut dilayangkan nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo pada 30 Oktober 2025 dan ditembuskan ke Bupati Bungo

Dalam laporan tersebut, salah satu perangkat desa mangun jayo inisial (D) mengatakan bahwa dirinya diminta mundur dari peserta calon perangkat desa

“Kawan jangan gi ikut, biak budak bae yang jadi perangkat,” tuturnya

Dirinya sangat menyayangkan tindakan pemimpin yang arogan, bahkan ia menduga kuat bahwa proses seleksi perangkat desa mangun jayo sarat bermasalah. Ujarnya

Ia menambahkan, minta Camat dan Dinas PMD untuk membatalkan proses seleksi perangkat desa mangun jayo yang berlangsung dan pihak PMD dapat mengambil alih proses seleksi perangkat desa mangun jayo sesuai aturan yang berlaku serta diseleksi kan secara transparan dan terbuka. Sebutnya

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa proses roling jabatan sekdus tidak mengikuti pedoman aturan yang berlaku. Selain dari laporan seleksi perangkat desa, ia juga melaporkan tentang dugaan satu jabatan di isi oleh dua orang dan juga melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Ketapang) dari tahun 2020-2024. Tutupnya

Plt. Kadis PMD Bungo (Syafrizal,red) saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga atas dugaan permasalahan seleksi perangkat desa mangun jayo. Sebutnya

“Dinas PMD Bungo telah mengirim surat kepada camat Muko-muko bathin VII untuk meminta tanggapan dan mengklarifikasi dugaan tersebut,” Singkatnya

Semua laporan dari warga akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Tutupnya

Sedangkan Larangan satu jabatan perangkat desa di isi oleh dua orang sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, proses seleksi perangkat desa juga di atur dalam Permendagri no 83 tahun 2015, permendes nomor 21 tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa

H.Ja’far ali selaku RIO Mangun jayo Bungkam saat dimintai keterangan pemberitaan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas, Bupati Bungo dan Bupati Tanah Datar Hadiri acara Silaturahmi IKTD Kabupaten Bungo

20 April 2026 - 05:01 WIB

Wakapolda Jambi Turun Langsung ke Bungo dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personel Polres Bungo

13 April 2026 - 16:06 WIB

Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo

13 April 2026 - 07:07 WIB

Pemda Bungo Melalui Dinas TPH-Bun menggelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit

8 April 2026 - 16:01 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

8 April 2026 - 14:27 WIB

Penghujung Ramadhan, DPD JOIN Bungo Bagi-Bagi Takjil dan Bukber Pengurus

18 Maret 2026 - 16:58 WIB

Trending di BUNGO