google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

BUNGO · 31 Okt 2025 02:59 WIB ·

Seleksi Perangkat Desa Mangun Jayo Sarat Bermasalah, 1 Calon Diminta Mundur


 Seleksi Perangkat Desa Mangun Jayo Sarat Bermasalah, 1 Calon Diminta Mundur Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Proses seleksi perangkat desa mangun jayo kecamatan Muko-muko bathin VII digugat oleh salah satu peserta calon perangkat desa mangun jayo

Pasalnya, laporan gugatan tersebut dilayangkan nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo pada 30 Oktober 2025 dan ditembuskan ke Bupati Bungo

Dalam laporan tersebut, salah satu perangkat desa mangun jayo inisial (D) mengatakan bahwa dirinya diminta mundur dari peserta calon perangkat desa

“Kawan jangan gi ikut, biak budak bae yang jadi perangkat,” tuturnya

Dirinya sangat menyayangkan tindakan pemimpin yang arogan, bahkan ia menduga kuat bahwa proses seleksi perangkat desa mangun jayo sarat bermasalah. Ujarnya

Ia menambahkan, minta Camat dan Dinas PMD untuk membatalkan proses seleksi perangkat desa mangun jayo yang berlangsung dan pihak PMD dapat mengambil alih proses seleksi perangkat desa mangun jayo sesuai aturan yang berlaku serta diseleksi kan secara transparan dan terbuka. Sebutnya

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa proses roling jabatan sekdus tidak mengikuti pedoman aturan yang berlaku. Selain dari laporan seleksi perangkat desa, ia juga melaporkan tentang dugaan satu jabatan di isi oleh dua orang dan juga melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Ketapang) dari tahun 2020-2024. Tutupnya

Plt. Kadis PMD Bungo (Syafrizal,red) saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga atas dugaan permasalahan seleksi perangkat desa mangun jayo. Sebutnya

“Dinas PMD Bungo telah mengirim surat kepada camat Muko-muko bathin VII untuk meminta tanggapan dan mengklarifikasi dugaan tersebut,” Singkatnya

Semua laporan dari warga akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Tutupnya

Sedangkan Larangan satu jabatan perangkat desa di isi oleh dua orang sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, proses seleksi perangkat desa juga di atur dalam Permendagri no 83 tahun 2015, permendes nomor 21 tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa

H.Ja’far ali selaku RIO Mangun jayo Bungkam saat dimintai keterangan pemberitaan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Pemda Bungo bersama Forkopimda Melepas JCH Kloter 25 sebanyak 189 Jamaah

20 Mei 2026 - 08:06 WIB

Ikut Berbelasungkawa, Bupati Bungo Kunjungi Korban Bencana Longsor di Dusun Empelu

16 Mei 2026 - 12:24 WIB

Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

13 Mei 2026 - 16:20 WIB

Trending di BUNGO