google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

BUNGO · 26 Jun 2025 06:26 WIB ·

kWh sudah Diputuskan 10 Tahun yang Lalu oleh PLN Tagihan Tunggakan Baru Muncul Sekarang, Ada apa!


 kWh sudah Diputuskan 10 Tahun yang Lalu oleh PLN Tagihan Tunggakan Baru Muncul Sekarang, Ada apa! Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Warga Jalan tembesu Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dikejutkan dengan adanya tagihan listrik dari PT.PLN (Persero) UP3 Muara Bungo hingga mencapai total keseluruhan puluhan juta rupiah.

Pasalnya tagihan pemutusan PRR rekening listrik yang dilayangkan nama yang ditunjukan salah begitupun dengan alamat pelanggannya di dalam surat yang dilayangkan oleh PLN Muara Bungo itu dengan nama Zaenudin BA alamat Jl.Bungo Baru 4 No RT/RW Bungo Timur sedangkan nama pelanggan tersebut dengan nama H.Zainuddin Alamat jalan tembesu No 022 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah agar menyelesaikan tagihan segera dengan tempo waktu 2 minggu setelah 3 hari datang surat tersebut aliran listrik dirumah H.zainuddin,dan rumah syaibani menantunya yang bersebelahan rumah dengannya ikut diblokir secara sepihak oleh PLN muara bungo kedua amper diblokir dengan alasan adanya tunggakan yang harus diselesaikan .

 

Sedangkan rumah an.syaibani baru seminggu dilakukan pemasangan amper baru kalaupun ada tunggakan harus dibayar kenapa bisa dilakukan pemasangan amper baru. Oleh karena itu istri dari Alm H.Zainudin dan menantunya syaibani merasa dirugikan dengan kebijakan PLN tersebut karena tagihan yang dilayangkan merupakan tagihan tunggakan PRR listrik sedangkan pelanggan tidak merasa adanya tunggakan dengan total keseluruhan tagihan capai angka 21 juta rupiah.

Mengetahui hal tersebut dan merasa ada kejanggalan , akhirnya pada hari senin (23/06/2025) bersama awak media syaibani mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Muara Bungo untuk memenuhi isi surat undangan dan sekaligus meminta penjelasan.

Dikantor PLN UP3 Muara Bungo, saat di terima oleh pihak manajemen PLN inisial Dns diruang pelayanan,membenarkan jika adanya tunggakan an.H.zainudin tunggakan dari tahun 2015-2017 dan amper satunya lagi tunggakan dari tahun  2018 .

” Kami selaku pelanggan PLN Muara Bugo merasa heran dan keberatan terkait tunggakan tersebut, apalagi nama dan alamat sudah salah tapi KWH atas nama H.Zainuddin dan KWH an.syaibani ikut keblokir keduanya.Ini sangat merugikan dan terkesan ada unsur pemaksaan jika memang ada tunggakan kenapa baru sekarang adanya tagihan 10 tahun yang lalu sedangkan amper sayo an.syaibani baru seminggu dipasang baru kalaupun memang ada tunggakan tidak mungkin bisa pasang amper baru.”cetus syaibani menantu H.Zainudin

Keesokan Harinya Rabu (25/06/25) syaibani mendatangi lagi kantor PLN muara bungo minta penjelasan terkait rincian tunggakan.Dalam pertemuan tersebut pihak PLN inisial Dns tetap bersikeras bahwa blokir dilakukan berdasarkan titik lokasi,bukan berdasarkan nama pelanggan.

“Disini kita sudah ada inisiatif mau bayar meskipun kami tidak merasa punya tunggakan berapa tahun silam dengan PLN dengan syarat tunggakan diberi korting/potongan dari tagihan yang dilayangkan tapi pihak PLN tetap tidak mau minta dibayarkan semuanya sekaligus dengan biaya materai dan biaya PBJT-TL/PPJ dengan nilai total keseluruhan tagihan sebanyak Rp. 21.000.000 . Pihak PLN tetap bersikeras tidak mau memberi potongan dengan alasan lagi tagihan itu sudah ketentuan sistem dan tidak bisa diganggu gugat.”cetusnya

Lebih lanjut ia sampaikan pihaknya tetap berusaha menunjukan itikad baik karena aliran listrik sudah 3 hari tidak hidup akhirnya ia mencoba membayar amper an.syaibani dengan total tunggakan Rp.3.300.000 setelah dilakukan pembayaran dan blokir KWH nya langsung dibuka oleh pihak PLN akan tetapi blokir KWH an.H.Zainudin tidak bisa dibuka harus melunasi dulu tunggakan sebesar Rp.18.400.206  sisa dari tunggakan yang dirincikan yang telah dibayar.

“Ini tentu sangat tidak adil dan kami merasa keberatan dengan hal ini kalau memang ada tagihan sebelumnya kenapa tidak ditagih dikala itu kenapa baru sekarang muncul tagihan nominal yang tidak masuk akal dan sayo  yang rumah berdekat dengan rumah mertuo sayo keno juga imbasnya  dan ini kami tidak tinggal diam akan kami laporkan nanti kelembaga lainnya “tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuliah Umum Kebangsaan Prodi Ilmu Pemerintahan UMB Gandeng Densus 88

22 April 2026 - 08:42 WIB

Jalin Sinergitas, Bupati Bungo dan Bupati Tanah Datar Hadiri acara Silaturahmi IKTD Kabupaten Bungo

20 April 2026 - 05:01 WIB

Wakapolda Jambi Turun Langsung ke Bungo dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personel Polres Bungo

13 April 2026 - 16:06 WIB

Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo

13 April 2026 - 07:07 WIB

Pemda Bungo Melalui Dinas TPH-Bun menggelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit

8 April 2026 - 16:01 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

8 April 2026 - 14:27 WIB

Trending di BUNGO