google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

BUNGO · 18 Jun 2025 03:44 WIB ·

Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pindana


 Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pindana Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana dari Januari hingga bulan Juni 2025, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bungo pada Selasa (17/6/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait serta rekan media.

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, SH., MH., dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung, sejak Januari hingga Juni 2025.

Kajari Bungo Krisdianto saat memberikan keterangan kepada rekan media

“Barang bukti ini yang kita musnahkan merupakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti tindak pidana narkoba, pencurian, serta perkara lainnya,” ungkap Kajari Bungo Krisdianto.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dan obat-obatan dengan total nilai sekitar Rp 3,5 miliar. Rinciannya meliputi sabu seberat 2.898,39 gram, ganja seberat 1.229,45 gram, dan ekstasi seberat 11,28 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, senjata api, serta pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Untuk metode pemusnahan, sabu dilarutkan dalam air bercampur wipol cair, ganja dibakar, sedangkan senjata tajam dan handphone dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali.

Krisdianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. Ia juga mengingatkan pentingnya pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Kami harap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.

Kejari Bungo juga mengimbau kepada masyarakat dengan meningkatnya narkoba untuk segera melapor kepihak berwajib jika menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, agar penanganan dapat dilakukan melalui jalur hukum atau rehabilitasi.

Dengan kegiatan ini, Kejari Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Kabupaten Bungo. (Red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengobatan Gratis di Lokasi TMMD Mendapat Apresiasi dari Masyarakat

16 Juli 2026 - 04:05 WIB

Haru Warnai TMMD Ke-129, Rumah Bapak Maskur Akhirnya Direhab Satgas TMMD Kodim 0416/Bungo Tebo

15 Juli 2026 - 10:45 WIB

Simbol Dimulainya Pengabdian, Bupati Bungo Letakkan Batu Pertama Tugu TMMD Ke-129

15 Juli 2026 - 10:42 WIB

Pengobatan Gratis Warnai Pembukaan TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo di Desa Tanjung Agung

15 Juli 2026 - 10:39 WIB

TMMD Ke-129 Tak Hanya Bangun Desa, Kodim 0416/Bungo Tebo Salurkan 100 Paket Sembako

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

PERANGI NARKOBA, JUDOL DAN GENG MOTOR! Kapolsek Bathin II Pelayang Satukan Guru hingga Pemuda Selamatkan Generasi Muda

15 Juli 2026 - 06:50 WIB

Trending di BUNGO