google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo

BUNGO · 3 Jun 2025 07:08 WIB ·

Dua Orang Operator Alat Berat Diamankan Polisi saat Razia PETI di Lubuk Kayu Aro Rantau Pandan


 Dua Orang Operator Alat Berat Diamankan Polisi saat Razia PETI di Lubuk Kayu Aro Rantau Pandan Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, M.Si, terus berupaya mewujudkan Zero Penambangan Emas Tanpa Izin (PET) di Wilayah Hukum Polres Bungo dengan mengamankan Dua orang laki-laki yang diduga sebagai operator alat berat jenis Excavator.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam konferensi pers di Mapolres Bungo Senin sore (02/06/2025).mengatakan, pihaknya telah mengamankan Dua orang laki-laki berinisial MH (35) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan R (27) warga Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat yang diduga Ke Dua orang tersebut sebagai operator alat berat jenis Excavator yang melakukan aktifitas PETI.

Diketahui MH diduga sebagai operator Alat berat jenis Excavator merk SANY SY 135 warna kuning, MH berhasil diamankan pihak Kepolisian di Dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 02:30 WIB,

Sedangkan R diamankan di Dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan,Kabupaten Bungo, pada hari Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 02:45 WIB, R diduga sebagai operator alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau.

“Saat ini alat berat berat jenis Zoomlion sudah berada di Asrama Perwira, Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, sedangkan satu alat excavator merek SANY masih di lokasi dikarenakan dalam kondisi keadaan rusak, Kami tetap berupaya untuk membawa alat excavator merek SANY itu ke Asrama Perwira Bungo,”jelasnya.
Adapun Barang Bukti berhasil diamankan diantaranya,

1 Set Monitor merk sunny keadaan alat berat excavator merek SANY dalam keadaan kondisi rusak, sampai saat ini kami berusaha membawa alat ini dari TKP.
2. Satu set komputer alatberat jenis eexcavator SANY SY 135 warna kuning.
1 Buah dulang warna hitam1 lembar karpet warna merah1 potong selang gabang warna merah.
“Atas perbuatannya MH dan R di kenakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana yaitu masing-masing 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.”Tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sunatan Massal Hari Bhayangkara ke-80, Bhabinkamtibmas Beri Dukungan Mental kepada Peserta Sunatan

23 Juni 2026 - 03:13 WIB

Ratusan Personel Polres Bungo Siap Amankan Pilrio Serentak 2026

23 Juni 2026 - 02:57 WIB

Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

17 Juni 2026 - 06:48 WIB

Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket

11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Polisi Respon Layanan 110 Terkait Laka di Simpang Drum Bungo yang Diduga Pengemudi Mobil Mabuk Minol

11 Juni 2026 - 02:40 WIB

Polres Bungo dan Polsek Jajaran Gelar PKM, Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat Pagi Hari

11 Juni 2026 - 02:30 WIB

Trending di BUNGO