MUARA BUNGO – Komisi II DPRD Kabupaten Bungo dibawah komando Abdul Qodir Umar (AQUR) akan menindaklanjuti indikasi Perkebunan PT BMM seluas lebih kurang 912 hektar tidak mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU.
Perusahaan ini dinilai tidak taat atas peraturan pemerintah. Bayangkan saja, sejak berdiri tahun 2008, hingga tahun 2025 tak miliki HGU.
Atas indikasi tak taat aturan, Komisi II memanggil pihak PT Perkebunan BMM, namun tak hadir, sehingga Komisi II yang dipimpin Ketua-Wakil.Ketua Komisi Abdul Qodir Umar-Marhoni Suganda beserta anggota lainnya langsung turun melakukan inspeksi mendadak ke kantor Perkebunan PT BMM.
Alhasil, tidak satu pemegang kebijakan yang berada di tempat. Kendari demikian, hadir 2 Anggota Polisi berpakaian preman dengan membawa llaras panjang.
Tak sampai disitu, Komisi II kembali melayangkan pemanggilan ke pihak Perkebunan PT BMM Senin 17 Maret pukul 14.00 WIB di ruang Komisi II. Hadir Andi dari Bagian Fatnershif (Humas) Perkebunan PT BMM.
Sayang, pihak Perkebunan PT BMM tak membawa secarik apalagi selembar kertas terkait dokumen HGU yang dipersoalkan saat ini.
AQIR kepada Bungo Post mengatakan, pada Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus punya IUP dan juga punya HGU
“Sejak 2008 sampai 2016 tak ada HGU. Sejak putusan MK tahun 2016, juga tak ada HGU. Ada apa dengan Perkebunan PT BMM,” kata AQUR, sang mantan salah satu pimpinan media massa Jawa Pos Grup itu.
Komisi II tak main-main menyikapi hal ini, karena kepemilikan HGU kuat kaitannya dengan pajak sebagai pemasukan. negara, persoalan Perkebunan PT BMM ini akan dikejar sampai tuntas.
“Perusahaan ini komersil. Tak punya HGU berarti tak taat regulasi dan tak bayar pajak. Kita serius dalam hal ini,” tegas politisi yang menjabat Sekretaris Demokrat Bungo dua periode itu.
Direncanakan Senin 24 Maret ini, Komisi II akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait, yakni Asisten II Setda Bungo, Kepala BP2RD, Kepala Dinas TPH-Bun, Kadis Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala ATR/BPN, Kadis Nakertrans dan Kabag Sumber Daya Alam.
“Kita telusuri dan gali sedalam-dalamnya,” sebutnya.
Setelah itu, pada hari yang sama, Komisi II akan menghadirkan pihak Perkebunan PT BMM dalam Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa instansi terkait.
Apakah izin Perkebunan PT BMM akan dicabut? Ditegaskan AQUR, dalam hal ini DPRD Kabupaten Bungo melalui Komisi II bisa memberikan rekomendasi ke Bupati Bungo untuk menyetop sementara operasional PT BMM atau mencabut izinnya. Ataupun bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum atas indikasi ketidaktaatannya membayar pajak akibat kelalaian dalam mengurus HGU.
“Rekomendasi mengacu atas temuan nantinya,” ucap AQUR.
Lantas, bagaimana dengan persoalan lIn seperti Corporate Social Responsibility (CSR), tenaga kerja dan lingkungan hidupnya?
“Itu akan kita telusuri,” pungkas politisi Demokrat dua periode itu.