MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Sungguh miris sekali sikap dan tutur kata seorang pengawas Dinas Pendidikan Koordinator Wilayah Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo kepada salah satu rekan media yang bertutur kasar dan sangat merendahkan.
Hal ini yang dikatakannya mendapatkan sikap dan tutur kata yang tidak terpuji dan sungguh menyayat hati awak media, yang dilontarkan SUPARDIYONO selaku pengawas Sekolah di Kecamatan Jujuhan Ilir kepadanya.
Adapun kejadian saat rekan Media ini datang dan dipanggil pada saat rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan disitu ada salah satu pengawas sekolah dan langsung menyampaikan
Kami tidak butuh lagi dengan media, apalagi ada perintah dari Kepala dinas pendidikan Kabupaten Bungo tidak boleh menggunakan dana Bos untuk kerjasama dengan media.
“Awalnya saya datang ke salah satu sekolah dan kebetulan para kepala sekolah sedang rapat K3S disitu ada pengawas sekolah dan langsung mengatakan kepada saya “Kami tidak butuh lagi dengan media, apalagi ada perintah dari Kepala dinas pendidikan Kabupaten Bungo untuk tidak boleh menggunakan dana Bos dan kerjasama dengan media, terang Dani salah satu biro media bungopost di Jujuhan Ilir.”
Saat dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Endi mengatakan tidak ada dia menyampaikan kata seperti itu.
“Kami tidak ada menyampaikan kata seperti itu, untuk rekan media yang mau bekerjasama dengan Sekolah, itu hak Sekolah masing-masing. Kami tidak ada perintah larangan, asal sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah dan tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), ucap Kadis Dikbud Endi, “(07/03/2025).
Kami selaku awak media sangat berharap kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo, untuk segera memberikan pemahaman kepada Supardiono selaku pengawas di Jujuhan Ilir agar tidak berbicara merendahkan.
Untuk diketahui kerjasama media baik langganan koran maupun jasa pemberitaan telah diatur dengan sangat jelas pada Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah, Permendikbud No. 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Juknis BOS Reguler Tahun 2024 serta Ketentuan Umum langganan koran atau majalah diperbolehkan dibiayai dengan Dana BOS dengan beberapa persyaratan:
1). Sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah.
2). Harus bermanfaat bagi proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi peserta didik.
3). Tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
4). Proses pengadaannya harus transparan dan akuntabel. Persyaratan Langganan koran atau majalah sekolah tetap harus mempertimbangkan manfaat dan efektivitasnya sebelum menggunakan dana BOS untuk keperluan tersebut.