Muara Bungo – Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1 Dedy-Dayat kembali mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu Bungo, Jumat (29/11/2024).
Paisal, S.H., M.H , selaku Tim Hukum Dedy-Dayat mengatakan bahwa dugaan kecurangan pemilu di Kabupaten Bungo terus terbongkar. Menurutnya, dugaan kecurangan itu dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.
“Hari ini tanggal 29 November 2024. Kami Tim Hukum Dedy-Dayat mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan-kecurangan tersebut. Ada lima dugaan pelanggaran yang kami laporkan,” ungkap Paisal.
Diantaranya, pertama terkait video yang beredar memperlihatkan seorang pria mencoblos Paslon 02 pada tumpukan kertas suara yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
“Kedua terkait ketua KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon nomor urut 2. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat Pleno di Kecamatan Bathin II Babeko,” jelas Paisal.
Lalu yang ke empat, lanjutnya, terkait Datuk Rio Paku Aji yang berpihak dan merayakan hitungan cepat paslon 02. Terakhir, soal Datuk Rio Bedaro yang turut merayakan hasil hitung cepat paslon 02.
“Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, dan jika terbukti segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bungo Mardawi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima semua laporan.
“Sudah kita terima sesuai dengan prosedur. Persoalan laporan dan materinya itu tentu kita kaji dulu. Nanti kalau persoalannya mengarah ke Gakkumdu akan kita proses ke Gamkumdu,” imbuhnya.