google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

BUNGO · 18 Agu 2024 00:38 WIB ·

Wakil Ketua DPRD Bungo Martunis Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo Terhadap Ranperda APBD 2025


 Wakil Ketua DPRD Bungo Martunis Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo Terhadap Ranperda APBD 2025 Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 RI, DPRD Kabupaten Bungo melanjutkan kegiatan dengan menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan nota pengantar Bupati Bungo mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis, A.md, yang didampingi oleh Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo. Acara ini dihadiri oleh Bupati Bungo, H. Mashuri, Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. Martunis membuka rapat paripurna ini secara resmi.

Sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo

Dalam sambutannya, Martunis menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 Ayat 1, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi daerah, kebutuhan masyarakat, serta tantangan yang dihadapi dalam satu tahun ke depan,” jelasnya.

Bupati Bungo H Mashuri Dalam sambutannya, Bupati Bungo menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD sebelumnya telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. “KUA-PPAS ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Bupati Bungo mengungkapkan bahwa perkiraan pendapatan daerah dicanangkan sebesar Rp 1,2 triliun lebih, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,368 triliun lebih. Selain itu, penerimaan pembiayaan berupa estimasi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) diperkirakan sebesar Rp 95,55 miliar lebih.

(red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Bungo Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas untuk Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 07:23 WIB

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di BUNGO