google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup

BUNGO · 18 Agu 2024 00:38 WIB ·

Wakil Ketua DPRD Bungo Martunis Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo Terhadap Ranperda APBD 2025


 Wakil Ketua DPRD Bungo Martunis Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo Terhadap Ranperda APBD 2025 Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 RI, DPRD Kabupaten Bungo melanjutkan kegiatan dengan menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan nota pengantar Bupati Bungo mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Martunis, A.md, yang didampingi oleh Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo. Acara ini dihadiri oleh Bupati Bungo, H. Mashuri, Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. Martunis membuka rapat paripurna ini secara resmi.

Sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo

Dalam sambutannya, Martunis menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 Ayat 1, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi daerah, kebutuhan masyarakat, serta tantangan yang dihadapi dalam satu tahun ke depan,” jelasnya.

Bupati Bungo H Mashuri Dalam sambutannya, Bupati Bungo menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD sebelumnya telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. “KUA-PPAS ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Bupati Bungo mengungkapkan bahwa perkiraan pendapatan daerah dicanangkan sebesar Rp 1,2 triliun lebih, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,368 triliun lebih. Selain itu, penerimaan pembiayaan berupa estimasi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) diperkirakan sebesar Rp 95,55 miliar lebih.

(red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iuran BPJS Kesehatan untuk 100 Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD Ditangguhkan oleh Dandim 0416/Bute selama 6 Bulan

13 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Wakil Bupati Bungo: Program TMMD Membantu Pemda dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

13 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Keberadaan Posko TMMD untuk Sajikan Informasi

6 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Lembaga Adat Kabupaten Bungo Dikukuhkan, Bupati Dedy Putra berharap Pengurus yang Baru Mampu Melestarikan Adat dan Budaya Bungo

6 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

31 Juli 2026 - 17:20 WIB

Pembuatan Bak Septic Tank oleh Satgas TNI Bagian Penting Mewujudkan Rumah yang Layak Huni

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Trending di BUNGO