google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
KPU Bungo Menggelar Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil PSU Pasca Putusan MK PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo, Pasangan Dedy-Dayat Ungguli Jumiwan Aguza-Maidani Besok PSU Pilkada Bungo Digelar, 1 TPS Dijaga 22 Personel dan Dipasang Camera CCTV Kapolres Bungo Wanti-wanti Pemilik, Pemain, Pemodal, Pengepul dan yang Membekengi PETI. Penindakan Menunggu Tanggal Main Jalan Nasional di Bungo Jambi-Sumbar Amblas, Akibatnya Jalan Lintas Sumatera Putus Total

UTAMA · 25 Jul 2024 16:13 WIB ·

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD T.A 2024


 DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD T.A 2024 Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2024.

Acara rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bungo yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Bungo dan dihadiri Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto, S. Pd, MM, Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Bungo, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Tamu Undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.

“DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang diajukan oleh pemerintah daerah, ” Sebut Jumari Ari Wardoyo, kamis 25/07/2024.

“Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, adanya perubahan kondisi makro ekonomi daerah dan nasional, adanya perubahan prioritas program dan kegiatan daerah, adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja darah, serta kebijakan-kebijakan lain yang mengharuskan dilaksanakan perubahan KUA dan PPAS, “lanjut Jumari Ari Wardoyo.

Jumari Ari Wardoyo mengatakan, Dalam hal penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bungo TA 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024, bahwa penyampian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus,sesuai ketentuan pasal 116 Ayat (1).

Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, yang mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dengan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang disertai dengan dokumen pendukung dalam rapat paripurna, “tutup Ketua DPRD Bungo. Red

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dedy Putra Bupati Bungo Terpilih bersama Dirut PT KBPC Hadiri Penutupan Dragrace Swarnadwipa

14 April 2025 - 12:22 WIB

Ingat! Tanpa Bawa KTP pada Pilkada Besok Tidak Bisa Nyoblos

9 November 2024 - 14:17 WIB

Debat Publik Tahap Pertama yang Digelar KPU Bungo Berjalan Lancar

2 November 2024 - 03:32 WIB

Bupati Bungo dan Forkopimda Provinsi Jambi dampingi Pj Gubernur gelar Rakor Kesiapan Pilkada 2024

31 Oktober 2024 - 15:53 WIB

IKLAN UCAPAN HUT KABUPATEN BUNGO Ke- 59 dari Dinas Koperasi, UMKM Perindag

17 Oktober 2024 - 06:43 WIB

Bupati Bungo H.Mashuri Buka Lomba Kejuaraan Drumband Bupati Cup 2024

12 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Trending di UTAMA