google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua Pendaftaran CPNS Diperpanjang dan Dibolehkan Menggunakan Materai Tempel Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan Sistem Platform Tidak Responsif, Peserta CPNS Kesulitan dalam Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik Usai Blokir Jalan, Warga Pelayang Beri Tenggang 3 Hari Jika Air Masih Keruh Ancam “Sweeping”

UTAMA · 25 Jul 2024 16:13 WIB ·

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD T.A 2024


 DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD T.A 2024 Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2024.

Acara rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bungo yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Bungo dan dihadiri Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto, S. Pd, MM, Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Bungo, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Tamu Undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.

“DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang diajukan oleh pemerintah daerah, ” Sebut Jumari Ari Wardoyo, kamis 25/07/2024.

“Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, adanya perubahan kondisi makro ekonomi daerah dan nasional, adanya perubahan prioritas program dan kegiatan daerah, adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja darah, serta kebijakan-kebijakan lain yang mengharuskan dilaksanakan perubahan KUA dan PPAS, “lanjut Jumari Ari Wardoyo.

Jumari Ari Wardoyo mengatakan, Dalam hal penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bungo TA 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024, bahwa penyampian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus,sesuai ketentuan pasal 116 Ayat (1).

Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, yang mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dengan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang disertai dengan dokumen pendukung dalam rapat paripurna, “tutup Ketua DPRD Bungo. Red

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alat Berat Bantuan JADI Buka Akses Jalan Masyarakat di Dusun Pematang Panjang

11 September 2024 - 08:08 WIB

Jumiwan Maidani Hadiri Penutupan Turnamen Domino di BTN Lintas Asri

5 September 2024 - 01:30 WIB

Berkunjung ke Polres, Pengurus SMSI Kabupaten Bungo Disambut Hangat oleh Kapolres

3 September 2024 - 13:03 WIB

Diam-diam Maidani Selesaikan 3 Rumbel MTS dan MA di Sungai Arang

3 September 2024 - 12:58 WIB

Selama Duduk di Kursi Dewan Jumiwan Aguza sudah Banyak Berbuat untuk Masyarakat melalui Dana Aspirasi dan Pokir

30 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Bungo Silaturahmi bersama Rekan Media

26 Agustus 2024 - 09:39 WIB

Trending di UTAMA