google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

UTAMA · 25 Jul 2024 16:13 WIB ·

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD T.A 2024


 DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD T.A 2024 Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2024.

Acara rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bungo yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Bungo dan dihadiri Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto, S. Pd, MM, Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Bungo, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Tamu Undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.

“DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang diajukan oleh pemerintah daerah, ” Sebut Jumari Ari Wardoyo, kamis 25/07/2024.

“Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, adanya perubahan kondisi makro ekonomi daerah dan nasional, adanya perubahan prioritas program dan kegiatan daerah, adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja darah, serta kebijakan-kebijakan lain yang mengharuskan dilaksanakan perubahan KUA dan PPAS, “lanjut Jumari Ari Wardoyo.

Jumari Ari Wardoyo mengatakan, Dalam hal penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bungo TA 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024, bahwa penyampian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus,sesuai ketentuan pasal 116 Ayat (1).

Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, yang mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dengan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang disertai dengan dokumen pendukung dalam rapat paripurna, “tutup Ketua DPRD Bungo. Red

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Excavator Tambang Ilegal Diamankan oleh Satgas PETI

6 Maret 2026 - 07:26 WIB

Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara

18 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Bungo Tandatangani MoU Bersama Lion Group terkait Pembukaan Maskapai Batik Air Rute Jakarta- Muara Bungo

16 Desember 2025 - 13:33 WIB

DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terkait Ranperda Perubahan

19 September 2025 - 09:57 WIB

Ketua DPRD Bungo Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Bungo Tahun Anggaran 2025

15 September 2025 - 14:08 WIB

Bupati Bungo Melayat Almarhum Oki Yusmika Atlet Taekwondo di RS Fatmawati Jakarta

15 Juli 2025 - 06:59 WIB

Trending di UTAMA