google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kapolres Bungo Ultimatum Pelaku PETI, Setelah 7 Hari Kedepan Akan Gelar Razia Diseluruh Titik Lokasi Dompeng Gerombolan Pungli di Jembatan Bailey Jujuhan Ditindak secara Persuasif oleh Polisi Hari ini Pemberhentian Bupati Lama dan Penetapan Bupati Baru, Ini Pesan Dedy Putra Terkait ASN yang sempat Sebut Angkat Kaki dari Bungo KPU Bungo Resmi Menetapkan Dedy – Dayat Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bungo KPU Bungo Jadwalkan Penetapan Hasil Pilkada pada Jumat 25 April

BUNGO · 9 Jul 2024 04:50 WIB ·

Jelang Pilkada Mendatang Bawaslu Bungo Ingatkan Masyarakat Pahami Literasi Digital dan Cegah Hoax


 Jelang Pilkada Mendatang Bawaslu Bungo Ingatkan Masyarakat Pahami Literasi Digital dan Cegah Hoax Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu dalam rangka mengedukasi serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pada Pemilu tahun 2024. Acara berlangsung di Aula Hotel Batang Bungo, Selasa, 09/07/2024.

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Bungo, Rekan Media, LSM, OKP dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam Kabupaten Bungo.

Ketua Bawaslu Bungo Ahmadi menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu. “Bawaslu Bungo ingin menggandeng seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali agar sama-sama mengetahui tahapan pemilu karena mungkin mereka tidak mendapat akses terhadap informasi kepemiluan dan turut mengawasi jalannya pemilu di setiap tahapan.”

“Dan berupaya memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang latar belakang atau kondisi sosialnya, dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu, ungkapnya.

” Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tahapan-tahapan Pemilu sebagai landasan utama untuk mengawasi proses tersebut.

Sementara itu narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini  Riki Sufrian menyampaikan masyarakat harus menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial karena dapat memengaruhi proses pemilu dan akan dikenakan masalah hukum undang-undang ITE.

“Ia menyebutkan jenis hoax yang sering beredar yaitu Misinformasi dan Disinformasi. Masyarakat harus menghindari hal ini agar tidak ada perpecah belahan dari kalangan masyarakat dan juga masyarakat harus menyaring setiap informasi yang beredar untuk mencegah berita hoax. Ia berharap masyarakat harus memahami literasi digital, tutupnya.”

 

(ir) 

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Dedy Pungky Memimpin Upacara Peringatan Harkitnas

20 Mei 2025 - 14:30 WIB

Kapolres Bungo Ultimatum Pelaku PETI, Setelah 7 Hari Kedepan Akan Gelar Razia Diseluruh Titik Lokasi Dompeng

20 Mei 2025 - 13:26 WIB

Gerombolan Pungli di Jembatan Bailey Jujuhan Ditindak secara Persuasif oleh Polisi

15 Mei 2025 - 16:40 WIB

DPRD Bungo Warning RSUD H Hanafie

9 Mei 2025 - 13:48 WIB

Kening Bengkak Leher Memar Imbas dari KDRT, Seorang Suami di Sepunggur ini Ditahan Polisi

5 Mei 2025 - 06:16 WIB

Kasat Reskrim Polres Bungo dan Kapolsek Taseplin Diganti

29 April 2025 - 06:41 WIB

Trending di BUNGO