google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM

NASIONAL · 28 Mei 2024 16:20 WIB ·

Mall Praktek, Polres Prabumulih Tetapkan Bidan ZN Sebagai Tersangka


 Mall Praktek, Polres Prabumulih Tetapkan Bidan ZN Sebagai Tersangka Perbesar

BUNGOPOST.COM ,Prabumulih – Tidak mudah penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan Zainab AmKeb SST MKes hingga menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Oknum Bidan Zainab juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mall praktek menjeratnya.

Hal itu terungkap dari release digelar Polres Prabumulih dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH di Aula Besar Mapolres, Senin malam, 20 Mei 2024.

“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan Oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.

“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” tambahnya.
Modusnya, kata dia, telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat ini. “Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” bebernya.

Ungkapnya, Oknum Bidan ZT telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” tukasnya.

Rinci Kabid Humas, antara lain; SIP telah mati sejak 2020; STR telah mati 2017; SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan; ijazah D3, D4 dan S2; surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.

“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” akunya.

Kenapa tidak ditahan, Kabid Humas Pold Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. “Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan Pemerintah. “Hal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya. #

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Proyeksikan Kopdes Pangkas Rantai Distribusi, Harga Komoditas Bisa Lebih Murah

28 September 2026 - 06:18 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

16 September 2026 - 13:24 WIB

Tim Pencak Silat Kodim 0416/Bute Berhasil Meraih Juara Umum III

16 September 2026 - 08:33 WIB

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

13 September 2026 - 16:46 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

7 September 2026 - 13:26 WIB

Ucapan HUT RI ke-81, SMSI Kabupaten Bungo

16 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Trending di NASIONAL