google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

BUNGO · 13 Mei 2024 01:29 WIB ·

Pendaftaran Cakada Independen Berakhir, KPU Bungo sebut Belum Menerima Berkas Untuk Pilkada 2024 Nanti


 Pendaftaran Cakada Independen Berakhir, KPU Bungo sebut Belum Menerima Berkas Untuk Pilkada 2024 Nanti Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Komisi pemilihan umum (KPU)kabupaten Bungo menyatakan bahwa pihaknya hingga akhir masa pendaftaran tidak ada menerima berkas untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada 2024.

Dalam batas waktu yang sudah disampaikan ini, terlihat hadir dikantor KPU kabupaten bungo yakni divisi teknis penyelenggara pemilu hardianus serta ketua komisioner Bawaslu kabupaten Ahmadi dan herick Fernando dan beberapa staf KPU kabupaten Bungo.

Sebagaimana tahapan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah menyatakan tanggal 8 – 12 Mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan syarat minimal ke Komisi Pemilihan Umum.

Hardianus divisi teknis penyelenggara KPU kabupaten Bungo menjelaskan hingga kini dibatas akhir waktu KPU belum menerima pendaftar dari calon perseorangan atau independent.

” terhitung mulai dari 08 s/d 12 mei 2024 waktu penyerahan dokumen,syarat,dukungan oleh pasangan calon perseorangan atau independen pada pemilihan kepala daerah kabupaten Bungo kekantor KPU belum menerima pendaftar perseorangan hingga batas akhir yang sudah ditentukan” jelas hardianus Senin dini hari(13/05/2024)dikantor kpu Bungo

Hardianus juga menambahkan,bahwa pada masa tahapan penyerahan dokumen,syarat dukungan calon perseorangan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan tersebut, pihaknya sudah mengumumkan jika pendaftaran dimulai sejak tanggal 08 mei 2024 lalu dan ditutup pada hari Minggu 12 mei 2024 pukul 23.59 WiB.

salain itu pengumuman syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan atau independent sebanyak 22.140 dukungan pemilih yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan,dari Jumlah Daftar Pemilih (DPT) dalam pemilu 2024 yang sudah ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Bungo sebanyak 260.469 peserta pemilih.

“KPU Kabupaten Bungo sudah memberikan ruang untuk para bakal calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan dikabupaten Bungo,namun sampai detik akhir malam ini jam 23.59 Wib,tidak ada satupun yang mengajukan berkas calon perseorangan”,tegasnya

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Bungo Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas untuk Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 07:23 WIB

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di BUNGO