google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari

BUNGO · 13 Mei 2024 01:29 WIB ·

Pendaftaran Cakada Independen Berakhir, KPU Bungo sebut Belum Menerima Berkas Untuk Pilkada 2024 Nanti


 Pendaftaran Cakada Independen Berakhir, KPU Bungo sebut Belum Menerima Berkas Untuk Pilkada 2024 Nanti Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Komisi pemilihan umum (KPU)kabupaten Bungo menyatakan bahwa pihaknya hingga akhir masa pendaftaran tidak ada menerima berkas untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada 2024.

Dalam batas waktu yang sudah disampaikan ini, terlihat hadir dikantor KPU kabupaten bungo yakni divisi teknis penyelenggara pemilu hardianus serta ketua komisioner Bawaslu kabupaten Ahmadi dan herick Fernando dan beberapa staf KPU kabupaten Bungo.

Sebagaimana tahapan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah menyatakan tanggal 8 – 12 Mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan syarat minimal ke Komisi Pemilihan Umum.

Hardianus divisi teknis penyelenggara KPU kabupaten Bungo menjelaskan hingga kini dibatas akhir waktu KPU belum menerima pendaftar dari calon perseorangan atau independent.

” terhitung mulai dari 08 s/d 12 mei 2024 waktu penyerahan dokumen,syarat,dukungan oleh pasangan calon perseorangan atau independen pada pemilihan kepala daerah kabupaten Bungo kekantor KPU belum menerima pendaftar perseorangan hingga batas akhir yang sudah ditentukan” jelas hardianus Senin dini hari(13/05/2024)dikantor kpu Bungo

Hardianus juga menambahkan,bahwa pada masa tahapan penyerahan dokumen,syarat dukungan calon perseorangan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan tersebut, pihaknya sudah mengumumkan jika pendaftaran dimulai sejak tanggal 08 mei 2024 lalu dan ditutup pada hari Minggu 12 mei 2024 pukul 23.59 WiB.

salain itu pengumuman syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan atau independent sebanyak 22.140 dukungan pemilih yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan,dari Jumlah Daftar Pemilih (DPT) dalam pemilu 2024 yang sudah ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Bungo sebanyak 260.469 peserta pemilih.

“KPU Kabupaten Bungo sudah memberikan ruang untuk para bakal calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan dikabupaten Bungo,namun sampai detik akhir malam ini jam 23.59 Wib,tidak ada satupun yang mengajukan berkas calon perseorangan”,tegasnya

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rio Terpilih Dusun Lubuk Landai Idris Resmi Dilantik dan Dikukuhkan oleh Bupati Bungo

17 September 2026 - 15:26 WIB

Abdul Karim Resmi Dilantik oleh Bupati Bungo Sebagai Rio Dusun Tanjung Menanti

17 September 2026 - 15:16 WIB

Bupati Bungo Resmi Melantik 28 Datuk Rio Sekaligus Pengukuhan Gelar Adat

17 September 2026 - 06:40 WIB

28 Rio Resmi Dilantik Bupati Bungo, Salah-satunya Rio Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan M.Sukarta

17 September 2026 - 06:35 WIB

Gelar Aksi ke-2 di Polres Bungo, INAKOR dan GEMPUR Dorong Proses Hukum Kekerasan Karyawan PT KIM

16 September 2026 - 14:39 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0416/Bute Berbagi 200 Paket Sembako dan Tali Asih ke Panti Jompo dan Panti Asuhan

16 September 2026 - 08:30 WIB

Trending di BUNGO