google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
KPU Bungo Menggelar Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil PSU Pasca Putusan MK PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo, Pasangan Dedy-Dayat Ungguli Jumiwan Aguza-Maidani Besok PSU Pilkada Bungo Digelar, 1 TPS Dijaga 22 Personel dan Dipasang Camera CCTV Kapolres Bungo Wanti-wanti Pemilik, Pemain, Pemodal, Pengepul dan yang Membekengi PETI. Penindakan Menunggu Tanggal Main Jalan Nasional di Bungo Jambi-Sumbar Amblas, Akibatnya Jalan Lintas Sumatera Putus Total

BUNGO · 16 Jan 2024 06:58 WIB ·

Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis


 Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM- Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye bersama jurnalis yang ada di Kabupaten Bungo, Senin (15/01/2024).

Kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 ini dilaksanakan di Amaris Hotel dengan tujuan untuk memahami aturan yang telah dibuat antara peserta pemilu, rekan media dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis mengatakan, saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi KPU Bungo untuk menyampaikan dan memahami secara utuh PKPU no 15 Tahun 2023.

“Untuk itu, perlu bagi rekan-rekan jurnalis memahami aturan kampanye Pemilu 2024, terutamanya terkait iklan kampanye pemilu.

Iklan kampanye pemilu di media baik cetak, daring dan radio sudah diatur dalam pasal 39 PKPU no 15 Tahun 2023 mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.,” ungkap Armidis

Armidis juga menjelaskan tahapan kampanye pemilu berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa itu peserta pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial.

“Selain itu ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, ungkapnya.”

Armidis berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bungo, seluruh rekan jurnalis untuk dapat memahami aturan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang ada khususnya dalam periklanan kampanye di media masing-masing.

“Ia berharap melalui forum koordinasi ini, rekan jurnalis juga tidak henti untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini, tutupnya.

(Irwans)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Tamu Salah Satu Hotel di Bungo Dikabarkan Membusuk dalam Kamar

19 April 2025 - 06:34 WIB

Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Resmi Jabat Komandan Kodim 0416/Bungo Tebo

12 April 2025 - 06:39 WIB

Anggota DPD RI Dra Hj Elviana Salurkan Obat-obatan Kepada Masyarakat Tanah Sepenggal Lintas

11 April 2025 - 11:57 WIB

Kepala Sekolah SDN 71/II Sungai Gambir Diberhentikan Usai Para Guru Demo di Kantor DPR

9 April 2025 - 06:14 WIB

MTQ Ke-II Tingkat Dusun Tanah Periuk di Kampung Bukit Harapan Meriah dan Sukses Digelar

6 April 2025 - 06:05 WIB

Besok PSU Pilkada Bungo Digelar, 1 TPS Dijaga 22 Personel dan Dipasang Camera CCTV

4 April 2025 - 15:28 WIB

Trending di BUNGO