google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

BUNGO · 16 Jan 2024 06:58 WIB ·

Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis


 Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM- Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye bersama jurnalis yang ada di Kabupaten Bungo, Senin (15/01/2024).

Kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 ini dilaksanakan di Amaris Hotel dengan tujuan untuk memahami aturan yang telah dibuat antara peserta pemilu, rekan media dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis mengatakan, saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi KPU Bungo untuk menyampaikan dan memahami secara utuh PKPU no 15 Tahun 2023.

“Untuk itu, perlu bagi rekan-rekan jurnalis memahami aturan kampanye Pemilu 2024, terutamanya terkait iklan kampanye pemilu.

Iklan kampanye pemilu di media baik cetak, daring dan radio sudah diatur dalam pasal 39 PKPU no 15 Tahun 2023 mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.,” ungkap Armidis

Armidis juga menjelaskan tahapan kampanye pemilu berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa itu peserta pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial.

“Selain itu ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, ungkapnya.”

Armidis berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bungo, seluruh rekan jurnalis untuk dapat memahami aturan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang ada khususnya dalam periklanan kampanye di media masing-masing.

“Ia berharap melalui forum koordinasi ini, rekan jurnalis juga tidak henti untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini, tutupnya.

(Irwans)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuliah Umum UMB Gandeng Densus 88: Dosen dan Mahasiswa Deklarasi Tolak Intoleransi hingga Terorisme

22 April 2026 - 08:42 WIB

Jalin Sinergitas, Bupati Bungo dan Bupati Tanah Datar Hadiri acara Silaturahmi IKTD Kabupaten Bungo

20 April 2026 - 05:01 WIB

Wakapolda Jambi Turun Langsung ke Bungo dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personel Polres Bungo

13 April 2026 - 16:06 WIB

Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo

13 April 2026 - 07:07 WIB

Pemda Bungo Melalui Dinas TPH-Bun menggelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit

8 April 2026 - 16:01 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

8 April 2026 - 14:27 WIB

Trending di BUNGO