google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Bungo gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 52 Perkara Tindak Pidana Umum Rp 6 Miliar Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Sri Soedewi Muara Bungo Fantastis! Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat

BUNGO · 16 Jan 2024 06:58 WIB ·

Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis


 Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM- Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye bersama jurnalis yang ada di Kabupaten Bungo, Senin (15/01/2024).

Kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 ini dilaksanakan di Amaris Hotel dengan tujuan untuk memahami aturan yang telah dibuat antara peserta pemilu, rekan media dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis mengatakan, saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi KPU Bungo untuk menyampaikan dan memahami secara utuh PKPU no 15 Tahun 2023.

“Untuk itu, perlu bagi rekan-rekan jurnalis memahami aturan kampanye Pemilu 2024, terutamanya terkait iklan kampanye pemilu.

Iklan kampanye pemilu di media baik cetak, daring dan radio sudah diatur dalam pasal 39 PKPU no 15 Tahun 2023 mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.,” ungkap Armidis

Armidis juga menjelaskan tahapan kampanye pemilu berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa itu peserta pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial.

“Selain itu ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, ungkapnya.”

Armidis berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bungo, seluruh rekan jurnalis untuk dapat memahami aturan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang ada khususnya dalam periklanan kampanye di media masing-masing.

“Ia berharap melalui forum koordinasi ini, rekan jurnalis juga tidak henti untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini, tutupnya.

(Irwans)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musrenbangdus Berjalan Sukses, Pemdus Kuamang Berharap Usulannya Menjadi Landasan Pemerintah maupun Pokir Anggota DPRD

15 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Turun Langsung Bagi-bagi Masker kepada Masyarakat Pengguna Jalan

14 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Pesta Rakyat, Konser Musik Bazar UMKM dan seluruh Rangkaian pada Perayaan HUT Kabupaten Bungo tetap Bergulir di Tanggal 19 Oktober Ini

14 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Pemda Bungo melalui Dinas PTSP Menandatangani Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan MPP

13 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Rp 6 Miliar Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Sri Soedewi Muara Bungo Fantastis!

8 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Diduga Korsleting Listrik Toko Abak Plafon Hangus Terbakar

2 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Trending di BUNGO