google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

BUNGO · 16 Jan 2024 06:58 WIB ·

Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis


 Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM- Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye bersama jurnalis yang ada di Kabupaten Bungo, Senin (15/01/2024).

Kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 ini dilaksanakan di Amaris Hotel dengan tujuan untuk memahami aturan yang telah dibuat antara peserta pemilu, rekan media dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis mengatakan, saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi KPU Bungo untuk menyampaikan dan memahami secara utuh PKPU no 15 Tahun 2023.

“Untuk itu, perlu bagi rekan-rekan jurnalis memahami aturan kampanye Pemilu 2024, terutamanya terkait iklan kampanye pemilu.

Iklan kampanye pemilu di media baik cetak, daring dan radio sudah diatur dalam pasal 39 PKPU no 15 Tahun 2023 mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.,” ungkap Armidis

Armidis juga menjelaskan tahapan kampanye pemilu berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa itu peserta pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial.

“Selain itu ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, ungkapnya.”

Armidis berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bungo, seluruh rekan jurnalis untuk dapat memahami aturan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang ada khususnya dalam periklanan kampanye di media masing-masing.

“Ia berharap melalui forum koordinasi ini, rekan jurnalis juga tidak henti untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini, tutupnya.

(Irwans)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

59 Kepala Sekolah Resmi Dilantik oleh Bupati Bungo

13 Juli 2026 - 12:39 WIB

Turnamen Sepakbola Bupati Cup Dusun Lubuk Benteng Sukses Digelar, Sorak sorai Suporter di laga Final Menciptakan Atmosfer Luar Biasa

10 Juli 2026 - 14:24 WIB

Sat Intelkam Polres Bungo Raih Juara 1 Pelaporan Cepat melalui SIDASI

7 Juli 2026 - 04:28 WIB

Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

6 Juli 2026 - 04:08 WIB

Kapolres Bungo Silaturahmi dengan Insan Pers Sekaligus Diskusi Santai Lewat Coffee Morning

2 Juli 2026 - 07:51 WIB

188 Jemaah Haji Kloter 25 Tiba di Bungo, Polres Lakukan Pengamanan Ketat

1 Juli 2026 - 10:41 WIB

Trending di BUNGO