google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme Waka II DPRD Bungo Darwandi Pimpin Mediasi bersama Warga terkait Jalan Lorong Budidaya Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo

BUNGO · 16 Jan 2024 06:58 WIB ·

Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis


 Terkait Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Bungo Armidis Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM- Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye bersama jurnalis yang ada di Kabupaten Bungo, Senin (15/01/2024).

Kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 ini dilaksanakan di Amaris Hotel dengan tujuan untuk memahami aturan yang telah dibuat antara peserta pemilu, rekan media dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis mengatakan, saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi KPU Bungo untuk menyampaikan dan memahami secara utuh PKPU no 15 Tahun 2023.

“Untuk itu, perlu bagi rekan-rekan jurnalis memahami aturan kampanye Pemilu 2024, terutamanya terkait iklan kampanye pemilu.

Iklan kampanye pemilu di media baik cetak, daring dan radio sudah diatur dalam pasal 39 PKPU no 15 Tahun 2023 mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.,” ungkap Armidis

Armidis juga menjelaskan tahapan kampanye pemilu berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa itu peserta pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial.

“Selain itu ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, ungkapnya.”

Armidis berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bungo, seluruh rekan jurnalis untuk dapat memahami aturan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang ada khususnya dalam periklanan kampanye di media masing-masing.

“Ia berharap melalui forum koordinasi ini, rekan jurnalis juga tidak henti untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini, tutupnya.

(Irwans)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, SMSI Bungo gelar Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 14:06 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, Kodim 0416/Bute Bagikan Takjil kepada Masyarakat

14 Maret 2026 - 02:00 WIB

Polres Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau

13 Maret 2026 - 11:58 WIB

Kodim 0416/Bute Gelar Bazar Sembako Murah bagi Masyarakat

13 Maret 2026 - 07:23 WIB

Pererat Silaturahmi, Karang Taruna Kabupaten Bungo gelar Buka Puasa bersama Pemda dan Unsur Forkopimda

12 Maret 2026 - 21:49 WIB

Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya

12 Maret 2026 - 04:43 WIB

Trending di BUNGO