google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

PENDIDIKAN · 27 Jun 2023 09:16 WIB ·

Mengatasi Masalah Keagenan Dari Leasing


 Mengatasi Masalah Keagenan Dari Leasing Perbesar

Oleh : Yulianissa Alvina

Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas

BUNGOPOST.COM – Perkembangan bisnis dan usaha pada saat ini hampir dipastikan jauh berbeda dengan gaya hidup pada zaman sebelum industri berkembang. Dimana perdagangan telah meningkat pesat dari tahun ke tahun dan terus tumbuh dalam perdagangan dunia, tidak hanya pasar domestik yang mampu menguasai pasar masyarakat, namun pasar asing telah masuk dan berjalan bersama dipasar domestik.

Keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dan memfasilitasi hidup telah meningkat termasuk dalam perdagangan. Untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut, masyarakat kadang terhambat akan adanya keuangan yang kurang memadai. Kesulitan dalam ketersediaan dana adalah hal yang paling umum terjadi. Karena ini banyak usahawan, pebisnis dan para fasilitator memutar otak untuk mencari cara bagaimana mendapatkan modal barang dan tampat usaha tanpa disulitkan masalah financial.

Salah satu alternatif bagi perusahaan untuk mendapatkan akses langsung penggunaan aset yang dibutuhkan tanpa harus membelinya secara langsung adalah leasing. Leasing dapat diartikan sebagai sewa guna usaha dalam bentuk perjanjian kontrak dimana pemilik aset atau lessor memberikan hak kepada pihak lain atau lessee untuk menggunakan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati.

Dalam leasing, lessee membayar sejumlah uang atau pembayaran secara periodik kepada lessor sebagai ganti penggunaan aset, namun kepemilikan aset tetap berada ditangan lessor.

Lessee memiliki hak seperti mengakhiri kontrak, pemeliharan dan perbaikan terhadap tempat sewa, dan penggunaan barang. Namun lessee cenderung menyalahgunakan dan menggunakan properti sewa secara berlebihan atau tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga tanggapan alami yang lessor lakukan adalah menaikkan sewa. (Benjamin et al., 2020) mengatakan karena ketidaksempurnaa pasar menyebabkan tuan tanah dan penyewa ingin memperoleh nilai yang sesuai untuk mengimbangi kerugian aset, sehingga terjadinya penyalahgunaan aset.
(Modigiliani dan Miller 1958) menyebutkan penyalahgunaan aset mengacu pada tindakan kepemilikan pengguna acuh tak acuh untuk menyewa atau membeli properti.

Kemudian ketika penyewa menggunakan aset untuk kepentingan pemilik aset lain seperti penggunaan aset untuk usaha lain. serta kerusakan atau penyelahgunaan fisik sehingga, ini mengarah pada masalah keagenan.
Masalah keagenan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan antara dua pihak yang bekerja sama dalam konteks ini pemilik aset (lessor) dan penyewa (lessee). dimana terdapat perbedaan motivasi, informasi dan tujuan antara dua pihak sehingga timbul konflik agen.

Masalah keagenan yang sering terjadi dalam leasing adalah penggunaan yang tidak sesuai atau melampaui batas yang ditentukan dalam perjanjian leasing. Kemudian kurangnya perawatan dan pemeliharaan sehingga menyebabkan penurunan nilai aset yang dapat merugikan pemilik dan banyak lagi masalah keagenan yang terjadi dalam leasing.

Masalah keagenan akan menjadi buruk bila tidak segera diatasi. Seperti kerugian finansial karena harus menghadapi biaya tambahan untuk perbaikan atau pemulihan aset, kerusakan aset yang ditanggung pemilik bila penyewa tidak bertanggung jawab, penurunan nilai aset karena penggunaan yang tidak sesuai dan kurangnya perawatan, resiko hukum yang dapat mengganggu kegiatan bisnis, kerusakan reputasi karena penggunaan aset yang melanggar hukum atau melibatkan kegiatan yang merugikan, dan gangguan oprasioal yang mempengaruhi efisiensi serta keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis dari kedua belah pihak.

Untuk mengatasi kemungkinan buruk yang dapat terjadi dimasa depan, penting untuk mengambil tindakan dalam mengatasi masalah keagenan leasing. Yaitu pertama, mulailah perjanjian leasing yang jelas dan komprehensif. Perjanjian ini mencakup hak, kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak. pastikan bahwa perjanjian mencakup penggunaan aset, kewajiban pembayaran, perawatan dan pemeliharaan serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kedua, lakukan evaluasi cermat dalam pemilihan penyewa.

Pertimbangkan faktor-faktor seperti keuangan yang stabil, reputasi bisnis yang baik dan kemampuan untu memenuhi kewajiban pembayaran secara konsisten. Ketiga, jaga komunikasi yang terbuka dan transparan antara pemilik aset. keterbukaan ini membantu mengurangi ketidakcocokan dan menghindari kesalahpahaman.
Kemudian keempat, lakukan pemantauan dan pengawasan yang aktif terhadap penggunaan aset oleh penyewa. Pengawasan yang efektif dapat membantu mencegah atau mendeteksi pelanggaran dan mengurangi resiko penyalahgunaan aset. Kelima, gunakan insentif yang sesuai untuk mendorong tindakan penyewa yang sejalan dengan kepentingan pemilik. Keenam, lakukan audit atau pemeriksaan secara teratur untuk memastikan kepatuhan penyewa terhadap perjanjian leasing. Ketujuh, jika terjadi sengketa atau masalah keagenan yang tidak dapat diatasi secara langsung, cari penyelesaian yang efektif melalui proses mediasi atau arbitrase.

Terakhir, lakukan evaluasi terus menerus terhadap hubungan dengan penyewa dan efektivitas langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah keagenan.
Dengan mengurangi masalah keagenan sejak awal dan mengambil tindakan yang tepat dapat membantu menghindari atau meminimalkan konsekuensi negatif yang ditimbulkan dari leasing. dan pemilik aset dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis dengan penyewa serta mencapai hasil yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan

13 Februari 2025 - 07:31 WIB

Sebanyak 230 Wisudawan dan Wisudawati Angkatan ke XVI UMB Sukses Digelar

11 Desember 2024 - 06:40 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Berganti

16 Juni 2024 - 09:16 WIB

Resmi Buka Lomba O2SN FLS2N Tingkat Kabupaten Bungo, Bupati Mashuri : Kegiatan ini Mengasah Atlit Muda Untuk Lebih Profesional

15 Mei 2024 - 16:36 WIB

Kolaborasi Dengan Dunia Pendidikan, Dandim 0416/Bute gelar Kegiatan Kodam II/ Swj Masuk Kampus di UMMUBA

7 Februari 2024 - 07:31 WIB

Rektor UMB Apresiasi dan Sebut Program Unggulan Kodam II/Swj Masuk Kampus ini Sangat Bagus

15 Desember 2023 - 11:54 WIB

Trending di PENDIDIKAN