MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Polisi bekuk pelaku pencurian motor Klx yang hilang di dekat bengkel depan hotel sentosa Simpang Jambi, Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
Pada saat konferensi pers hari senin 28 november 2022, Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polsek Kota Muara Bungo tanggal 25 november 2022, maka tim Opsnal Polsek Muara Bungo melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka an.H A beserta barang bukti berupa 1 (Satu Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki warna Kuning dengan Nopol BH 6590 KX ,No.Rangka
MH4LX150HMJP81690 dan No.Mesin LX150CEWN5420 An.DERAKAT milik korban.
“Sedangkan pelaku an.RY berhasil melarikan diri dalam penggrebekan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bungo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka an. HA mereka telah melakukan pencurian
dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Muara Bungo sebanyak 6 TKP yang berbeda.
“Adapun kronologis kejadian tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di samping bengkel yang berada diseberang Hotel Sentosa Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab.Bungo, dengan cara awalnya tersangka bersama dengan teman nya an.RY dari arah Sungai Binjai dengan mengendari sepeda motor Honda Beat menuju ke arah Pasar Muara Bungo.”
“ketika melintas di depan HOTEL SENTOSA pelaku melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki LX milik korban tengah terparkir di samping bengkel di seberang hotel SENTOSA dalam kondisi tidak dikunci stang kemudian timbul niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut dan kedua pelaku langsung mendekati sepeda motor langsung mendorong sepeda motor tersebut ke Jalan
Lintas dan pelaku an. H A langsung mendorong dengan cara di Step menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor Honda beat yang dikendarai pelaku hingga sampai di pendakian ROLIN SKB pelaku baru sadar bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut terpasang di stok kontaknya RY langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan kedua pelaku membawa sepeda motor dan di simpan didalam gudang di rumah pelaku RY yang berada di Ds.Sarana Jaya Kec. Bathin III kab.Bungo.”ungkap polres
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun.” (irw)