google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui Gabungan TNI-Polri Menggelar Gladi Apel Persiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Dipicu Masalah Tambang, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops Hendak Razia PETI, Ratusan Massa Hadang Aparat yang Hendak Menuju Lokasi Tambang di Sungai Telang

POLITIK · 3 Okt 2022 09:09 WIB ·

Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0


 Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0 Perbesar

Jakarta, 03/10/2022 – Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Teuku riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024”, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.

Jakarta, 3 Oktober 2022

Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara
DPP Partai Demokrat
08111070090

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indra Setiawan Sebut Pelanggaran TSM Ranahnya Bawaslu

13 Desember 2024 - 01:56 WIB

Lengkapi Materi Gugatan MK, Tim Hukum Dedy-Dayat Optimis Bukti TSM Terpenuhi

12 Desember 2024 - 12:03 WIB

Tim Hukum Dedy-Dayat Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Bungo ke MK

10 Desember 2024 - 01:30 WIB

Banyak Kejanggalan, Tim Dedy-Dayat Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Bungo

7 Desember 2024 - 05:53 WIB

KPU Bungo Menetapkan Pasangan Jumiwan Aguza – Maidani Raih Suara Terbanyak pada Pilkada 2024

5 Desember 2024 - 06:06 WIB

KPU Kabupaten Bungo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

2 Desember 2024 - 05:56 WIB

Trending di POLITIK