google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua Pendaftaran CPNS Diperpanjang dan Dibolehkan Menggunakan Materai Tempel Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan Sistem Platform Tidak Responsif, Peserta CPNS Kesulitan dalam Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik Usai Blokir Jalan, Warga Pelayang Beri Tenggang 3 Hari Jika Air Masih Keruh Ancam “Sweeping”

POLITIK · 3 Okt 2022 09:09 WIB ·

Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0


 Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0 Perbesar

Jakarta, 03/10/2022 – Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Teuku riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024”, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.

Jakarta, 3 Oktober 2022

Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara
DPP Partai Demokrat
08111070090

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dengarkan Aspirasi Dari Masyarakat, Jumiwan Aguza Bermalam di Limbur Lubuk Mengkuang

15 September 2024 - 11:46 WIB

Mantap Ingin Perubahan, Ratusan Tim Dedy-Dayat Kecamatan Jujuhan Siap Tempur

15 September 2024 - 11:44 WIB

Inginkan Perubahan, Masyarakat Dusun Pemunyian Limbur Bersatu untuk Dedy-Dayat

15 September 2024 - 11:38 WIB

Silaturahmi ke Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Jumiwan Aguza Dismbut Baik Oleh Masyarakat

14 September 2024 - 16:11 WIB

Dedy Putra Hadiri Pembukaan Lubuk Larangan di Dusun Muara Kuamang

14 September 2024 - 13:26 WIB

Tak Lupakan Jasa Dedy Putra, Masyarakat Limbur Ingin Antarkan Dedy Jadi Bungo 1

14 September 2024 - 13:22 WIB

Trending di POLITIK