google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

JAMBI · 18 Mei 2022 08:13 WIB ·

Terkait SE Gubernur Jambi, Kapolda Beri Himbauan Setiap SPBU Tidak Mengisi BBM Subsidi ke Truk Batu Bara


 Terkait SE Gubernur Jambi, Kapolda Beri Himbauan Setiap SPBU Tidak Mengisi BBM Subsidi ke Truk Batu Bara Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran. Ini menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan, aturan pemerintah sudah tegas soal BBM bagi usaha pertambangan. Badan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar subsidi.

“Aturan ini menindaklanjuti SE ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022 kemudian dikeluarkan SE Gubernur Jambi. Jadi jelas sudah, truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industri,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (18/5/2022).

Dengan aturan ini, bagi pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi mengisi BBM subsidi ke truk muatan batu bara.

Berikut surat edaran Gubernur Jambi tentang aturan pelarangan BBM subsidi :

Surat Edaran

Nomor : 1165/Dishub – 3.1/V/2022

TENTANG

Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara Di Provinsi Jambi

Dalam rangka menindaklanjuti Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : 4.E/MB.01/DJB/S/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor untuk kegiataan pengangkutan Mineral dan Batubara dan Nomor : 6.E/MB.05/DJB/B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara, selanjutnya guna untuk penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau Transportasi yang berbadan hukum;
  2. Badan Usaha pertambangan/Pemegang IUP wajib berkontrak/kerjasama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama;

3.Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan kewilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9;

4.Badan Usaha Pemegang IUP, OP, PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batubara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari Lokasi Tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 Wib;

  1. Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikan Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 17 Mei 2022

Gubernur Jambi

d.t.o

Al Haris

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo

30 Mei 2026 - 09:07 WIB

Prestasi Membanggakan, SDN 144 Pasir Putih Muara Bungo Menjuarai Turnamen JSFL 2026 Tingkat Provinsi Jambi

18 Mei 2026 - 15:49 WIB

Peringatan Hari Pers Sedunia 2026, Polda Jambi Tekankan Peran Pers dalam Membangun Informasi yang Akurat dan Berimbang

4 Mei 2026 - 02:24 WIB

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

22 April 2026 - 06:57 WIB

Hasil Survei Opini Publik Pilkades Desa Sepakat Bersatu Rimbo Ilir Tebo, Tanuji Unggul Awal, Namun Hampir 60% Pemilih Masih Cair

6 Maret 2026 - 08:40 WIB

HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

8 Januari 2026 - 13:07 WIB

Trending di JAMBI