google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Komplotan Bersenjata Api Merampok Konter BRI Link di Pal 9 Bungo dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 127 Juta Rugikan Uang Negara Rp 3,8 Milyar, Pengecer Pupuk Subsisdi dan 2 Orang Pegawai Negeri di Lingkup Pemda Bungo Dibui Gabungan TNI-Polri Menggelar Gladi Apel Persiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Dipicu Masalah Tambang, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops Hendak Razia PETI, Ratusan Massa Hadang Aparat yang Hendak Menuju Lokasi Tambang di Sungai Telang

JAMBI · 18 Mei 2022 08:13 WIB ·

Terkait SE Gubernur Jambi, Kapolda Beri Himbauan Setiap SPBU Tidak Mengisi BBM Subsidi ke Truk Batu Bara


 Terkait SE Gubernur Jambi, Kapolda Beri Himbauan Setiap SPBU Tidak Mengisi BBM Subsidi ke Truk Batu Bara Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran. Ini menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan, aturan pemerintah sudah tegas soal BBM bagi usaha pertambangan. Badan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar subsidi.

“Aturan ini menindaklanjuti SE ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022 kemudian dikeluarkan SE Gubernur Jambi. Jadi jelas sudah, truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industri,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (18/5/2022).

Dengan aturan ini, bagi pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi mengisi BBM subsidi ke truk muatan batu bara.

Berikut surat edaran Gubernur Jambi tentang aturan pelarangan BBM subsidi :

Surat Edaran

Nomor : 1165/Dishub – 3.1/V/2022

TENTANG

Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara Di Provinsi Jambi

Dalam rangka menindaklanjuti Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : 4.E/MB.01/DJB/S/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor untuk kegiataan pengangkutan Mineral dan Batubara dan Nomor : 6.E/MB.05/DJB/B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara, selanjutnya guna untuk penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau Transportasi yang berbadan hukum;
  2. Badan Usaha pertambangan/Pemegang IUP wajib berkontrak/kerjasama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama;

3.Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan kewilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9;

4.Badan Usaha Pemegang IUP, OP, PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batubara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari Lokasi Tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 Wib;

  1. Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikan Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 17 Mei 2022

Gubernur Jambi

d.t.o

Al Haris

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waka Polda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024

26 November 2024 - 05:28 WIB

Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo

8 November 2024 - 07:25 WIB

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua

11 September 2024 - 12:14 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Paslon JADI Hampir Selesai, Tinggal Jalani Tes Psikologi

31 Agustus 2024 - 09:07 WIB

Siap Jalani Rikes, Pasangan JADI Tiba di RS DKT

31 Agustus 2024 - 09:05 WIB

DPRD Bungo dan Pemkab Bahas Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bersama Kemenkumham Jambi

7 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Trending di JAMBI