google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan

BUNGO · 9 Apr 2025 06:14 WIB ·

Kepala Sekolah SDN 71/II Sungai Gambir Diberhentikan Usai Para Guru Demo di Kantor DPR


 Kepala Sekolah SDN 71/II Sungai Gambir  Diberhentikan Usai Para Guru Demo di Kantor DPR Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Majlis Guru dan wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 71/II Dusun Sungai Gambir menggelar aksi demontrasi terkait kepala sekolahnya Muhammad Nur yang diduga melanggar Undang-undang Pendidikan dan tidak menjaga marwah Kepala Sekolah dan juga sering melakukan tindakan-tindakan otoriter, sehingga membuat para guru merasa tidak nyaman untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Ketua orasi yang sekaligus guru di SDN 71/II Ibu Hamidah menyampaikan beberapa tuntutan,
Adapun poin tuntutan tersebut yaitu,

1. Menyatakan bahwa kami menolak kepala sekolah atas nama MUHAMMAD
M.NUR,S.Pdi. Untuk memimpin kembali di SDN 071/ II Sungai Gambir.

2. Karena pak M.NUR pemimpin yang otoriter,suka mengancam guru dengan memecat
atau mengeluarkan dari sekolah bagi guru honor, akan memindahkan guru ASN yang
tidak sepaham dengannya, dan pedendam.

3. Sering minjam uang dengan majelis guru, jika guru tidak mau ngasih disuruh cari
pinjaman dengan orang lain.

4. Pungli terhadap guru TKS untuk di masukkan data dapodik namun sampai sekarang
belum masuk data dapodik

5. Pada tanggal 21 November 2024 bersama komite dan majelis guru sudah di BAP di
dinas Pendidikan dan hasilnya 80% tidak layak lagi untuk memimpin di SDN 071/ II
Sungai Gambir. Dan Pak MUHAMMAD NUR,S.Pd.i sudah di PLT dikantor korwil IV Tanah
sepenggal

6. Sering rapat dengan komite diluar jam dinas atau malam hari, bagi yang tidak hadir
dikatakan menantang kepala sekolah dan tidak tau tupoksi

7. Bagi ketua dan anggota komite yang tidak mau diajak kerja sama atau tidak sepaham
dengannya, dipecat langsung oleh kepala sekolah MUHAMMAD NUR,S.Pd.I, tanpa rapat dengan majelis guru, dan wali murid.

8. Jika pak Muhammad Nur,S.Pd.i Kembali ke SDN 071/ II Sungai Gambir maka tidak ada
kenyamanan lagi dan kami majelis guru akan mogok kerja.

9. Semejak pimpinan Muhammad Nur,S.Pd.I gaji honorer komite dari Rp.600,000
menjadi Rp. 300,000

10. Pada rapat dana BOS tw 3 mengatakan bayar buku 18 juta, namun tidak dibayar dan
pada kwitansi pembayaran memalsukan tanda tangan bendahara BOS.

11. Wewenang bendahara tidak difungsikan sepenuhnya

12. Pembayaran pajak tw 4 tidak dibayar, dan dibayar oleh majelis guru secara iuran

13. Penahanan berkas pribadi, ijazah SD-S1, KK, KTP,Buku nikah, karis, karsu. Alasan untuk
administrasi kepala sekolah.

14. Memalsukan tanda tangan wali murid seolah olah wali murid menyuruh pak M NUR
Kembali ke sd 71 padahal itu rekayasa pak m nur sendiri.

Mediasi di Ruang Rapat DPRD Bungo

“Intinya kami hari ini minta kepada Dinas Pendidikan untuk memberi keputusan agar memindahkan Kepala Sekolah Muhammad Nur ke tempat yang lain, supaya kami tetap melakukan proses belajar mengajar, kalau tidak selesai hari ini maka kami akan mogok mengajar, sebut Guru SDN 71/II Sungai Gambir Hamidah.”

Aksi demontrasi ini disambut baik oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, dan dilakukan mediasi.

Mediasi ini dipimpin oleh ketua DPRD Bungo yang didampingi oleh Waka II dan Ketua Komisi III, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Sekdis Pendidikan dan Pengawas Wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal, pihak Inspektorat serta dari BKD Kabupaten Bungo dan para guru dan wali murid SDN 71, di ruang Rapat DPRD Bungo.

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Bungo Adani dan Waka II Darwandi berpesan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat menidak tegas terkait kasus ini, serta mengambil tindakan dan keputusan hari ini juga.

“Jarang-jarang ada kasus seperti ini, para guru yang mengadu dan menggelar demo, kami minta pihak Dinas Pendidikan mengambil sikap tegas untuk memindahkan Kepsek tersebut. Dan juga kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pemotongan Gaji honor dari 600 ribu menjadi 300 ribu, serta permasalahan buku di yudistira terkait SPJ yang tidak sesuai, sebut Waka II Darwandi. ”

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Endi menyampiakan ini kasus yang sama ketiga kalinya oleh Muhammad Nur, hari ini juga kami akan menarik SPT sebagai Kepala Sekolah dan untuk sementara dipindahkan ke Korwil, ucap Endi.”

“Untuk sementara kami menunjukan ibu Marhamah sebagai PLH di SDN 71/II Sungai Gambir, tutupnya”.

Mendapatkan titik terang seluruh Guru dan wali murid berteriak Alhamdulillah.

 

 

Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Bungo Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas untuk Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 07:23 WIB

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di BUNGO