google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan 303 Kotak Amal Ditertibkan di Bungo Berasal dari Merangin, Tebo dan Dharmasraya, 104 Diantaranya Terindikasi Jaringan Ilegal dan Radikalisme

BUNGO · 17 Apr 2022 09:57 WIB ·

Kasus Begal di NTB, Korban Begal Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3


 Kasus Begal di NTB, Korban Begal Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Perbesar

NTB,BUNGOPOST.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakapolda Jambi Turun Langsung ke Bungo dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personel Polres Bungo

13 April 2026 - 16:06 WIB

Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo

13 April 2026 - 07:07 WIB

Pemda Bungo Melalui Dinas TPH-Bun menggelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit

8 April 2026 - 16:01 WIB

Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

8 April 2026 - 14:27 WIB

Penghujung Ramadhan, DPD JOIN Bungo Bagi-Bagi Takjil dan Bukber Pengurus

18 Maret 2026 - 16:58 WIB

Pererat Silaturahmi, SMSI Bungo gelar Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 14:06 WIB

Trending di BUNGO