google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat

JAMBI · 31 Mar 2022 16:02 WIB ·

Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota


 Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Guna mengurangi antrian kendaraan truk yang mengisi solar subsidi di SPBU yang berada di dalam kota Jambi sehingga menimbulkan kemacetan, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi untuk melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Jajaran Pemkot untuk menekan antrian di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Mulia Prianto saat dikonfrimasi awak media ini, Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Mulia Prianto, Pihaknya melalui Dirlantas Polda Jambi kemudian mengadakan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin Walikota Jambi di kantor BKPSDM Pemkot Jambi tentang penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam kota Jambi.

“Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022 mulai besok 1 April 2022 sudah di berlakukan aturan di mana tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota, ” kata Mulia Prianto.

Dikatakan Mulia Prianto, Pengecualian hanya di 5 SPBU pada jalan lingkar barat dan selatan dan di batasi maksimal 40 liter,” tambah Polisi berpangkat melati tiga ini dipundaknya.

“Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain Tilang terhadap kendaraan, Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan Pencabutan izin operasional SPBU,” tegasnya.

Mulia Prianto juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.

Berikut ini lokasi Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut:

  1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X;
  2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;
  3. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;
  4. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan; dan
  5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete.
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat

13 September 2026 - 01:46 WIB

Empat Wartawan Bungo Dinyatakan Kompeten dalam UKW PWI Mandiri Kota Jambi

12 September 2026 - 11:56 WIB

Ketua SMSI Bungo Berikan Apresiasi Tinggi kepada Empat Wartawan Bungo Lulus UKW

12 September 2026 - 10:57 WIB

UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten

12 September 2026 - 10:51 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Melantik 31 Kepala SMA dan SMK

24 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mengusung Tema “Tak Lekang Budayo Diterpa Zaman” Budaya Bungo Menggema di Acara Jambi Elok Nian

22 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Trending di JAMBI