google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul

JAMBI · 31 Mar 2022 16:02 WIB ·

Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota


 Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Guna mengurangi antrian kendaraan truk yang mengisi solar subsidi di SPBU yang berada di dalam kota Jambi sehingga menimbulkan kemacetan, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi untuk melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Jajaran Pemkot untuk menekan antrian di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Mulia Prianto saat dikonfrimasi awak media ini, Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Mulia Prianto, Pihaknya melalui Dirlantas Polda Jambi kemudian mengadakan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin Walikota Jambi di kantor BKPSDM Pemkot Jambi tentang penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam kota Jambi.

“Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022 mulai besok 1 April 2022 sudah di berlakukan aturan di mana tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota, ” kata Mulia Prianto.

Dikatakan Mulia Prianto, Pengecualian hanya di 5 SPBU pada jalan lingkar barat dan selatan dan di batasi maksimal 40 liter,” tambah Polisi berpangkat melati tiga ini dipundaknya.

“Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain Tilang terhadap kendaraan, Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan Pencabutan izin operasional SPBU,” tegasnya.

Mulia Prianto juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.

Berikut ini lokasi Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut:

  1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X;
  2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;
  3. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;
  4. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan; dan
  5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete.
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo

30 Mei 2026 - 09:07 WIB

Prestasi Membanggakan, SDN 144 Pasir Putih Muara Bungo Menjuarai Turnamen JSFL 2026 Tingkat Provinsi Jambi

18 Mei 2026 - 15:49 WIB

Peringatan Hari Pers Sedunia 2026, Polda Jambi Tekankan Peran Pers dalam Membangun Informasi yang Akurat dan Berimbang

4 Mei 2026 - 02:24 WIB

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

22 April 2026 - 06:57 WIB

Hasil Survei Opini Publik Pilkades Desa Sepakat Bersatu Rimbo Ilir Tebo, Tanuji Unggul Awal, Namun Hampir 60% Pemilih Masih Cair

6 Maret 2026 - 08:40 WIB

HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

8 Januari 2026 - 13:07 WIB

Trending di JAMBI