google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga Sebagai Evaluasi Kinerja Pemerintah, DPRD Kabupaten Bungo Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bungo Pemkab Bungo Melalui Diskominfo Menggelar Rakor Progres SID dan Revisi e-Walidata SKPD RI Tahun 2025 Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo

BERITA · 25 Feb 2024 04:18 WIB ·

Coblos Surat Suara Sisa, Ketua KPPS di Jambi Ini Dicopot dan Dipidana


 Coblos Surat Suara Sisa, Ketua KPPS di Jambi Ini Dicopot dan Dipidana Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh kelakuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara sisa.

“Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2).

Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” katanya.
Hari ini, pihaknya telah menyelenggarakan PSU di 21 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.

“Pantauan kita di beberapa TPS PSU, semuanya berjalan lancar. Kita tekankan bagaimana KPPS bersama dengan PPK dan PPS memantau langsung, memastikan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Alasan lainnya PSU adalah keberadaan orang yang memilih di dua TPS terpisah.

Jadi, dia (pemilih) terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) di sebuah TPS. Kemudian nyoblos di TPS di sebelahnya pakai KTP elektronik,” kata Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi.

KPU tidak bisa berbuat banyak terkait fenomena pemilihan itu.

“Untuk pidana pemilunya, itu kewenangan pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. Kewenangan kita menindaklanjuti yang tentu melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Suparmin.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tetapi, juga melakukan proses penegakan hukum.

Secara administratif, kita memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Dan pidana pemilunya kita akan membahasnya di sentra Gakkumdu mengenai tindak pidananya,” katanya.

Ia mengatakan tidak ada pengawasan khusus saat PSU nantinya. “Seperti biasa, tidak ada pengawasan dengan teknik khusus,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga

30 April 2026 - 17:07 WIB

Dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bungo, HUT ke-48 Dusun Bukit Sari berlangsung Meriah

13 April 2026 - 15:58 WIB

Respons Cepat Polsek Bathin II Babeko Tangani Penemuan Mayat di Sungai Batang Tebo

8 April 2026 - 15:41 WIB

Guna Tingkatkan Kinerja Polri dan Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel

1 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kodim 0416/Bungo Tebo Bangun Kembali Jembatan Gantung Desa Rantau Duku

25 Februari 2026 - 11:20 WIB

IKLAN UCAPAN HUT PROVINSI JAMBI KE – 69 dari Dusun Rantau Duku

6 Januari 2026 - 07:47 WIB

Trending di BERITA