google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari

BUNGO · 7 Mei 2026 14:49 WIB ·

Polsek Pelepat Ilir bersama Forkopimcam beri Himbauan Larangan Aktivitas PETI


 Polsek Pelepat Ilir bersama Forkopimcam beri Himbauan Larangan Aktivitas PETI Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Guna menindaklanjuti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, jajaran Polsek Pelepat Ilir bersama unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban PETI di Dusun Muara Kuamang, Dusun Padang Palangeh, dan Dusun Danau, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, SH., MH., bersama Camat Pelepat Ilir Sobirin, SE, Datuk Rio Dusun Muara Kuamang Andi Sopian, Babinsa Sertu Mursalin, Bhabinkamtibmas Brigpol M. Darmawi Siregar, S.IP., serta personel Polsek Pelepat Ilir.

Dalam himbauannya, Kapolsek menegaskan agar seluruh masyarakat menghentikan aktivitas PETI karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dinilai dapat merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.

“Kami berharap masyarakat dapat mengindahkan himbauan ini dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolsek Pelepat Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan enam rakit PETI di wilayah Dusun Muara Kuamang. Namun saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi lagi.

Sementara itu, pemilik lokasi bernama Sarpawi, warga RT 09 RW 03 Dusun Muara Kuamang, menyatakan bersedia menghentikan aktivitas PETI dan tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolres Bungo terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.(*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0416/Bute Berbagi 200 Paket Sembako dan Tali Asih ke Panti Jompo dan Panti Asuhan

16 September 2026 - 08:30 WIB

Kebun Sawit Warga Dusun Perenti Luweh Mengalami Kebakaran Diduga Akibat Puntung Rokok

11 September 2026 - 22:40 WIB

Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM

2 September 2026 - 07:15 WIB

KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat

31 Agustus 2026 - 14:55 WIB

MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Bungo di Kecamatan Rantau Pandan Resmi Ditutup dan Sukses Digelar

29 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Hadir Pengukuhan SMSI, Wabup Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat Apresiasi Kepengurusan yang Baru Dilantik

28 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Trending di BUNGO