google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM

UTAMA · 18 Feb 2026 08:03 WIB ·

Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara


 Kuasa Hukum Lia Permatasari Hadirkan Feri Amsari Sebagai Saksi Ahli Hukum Tata Negara Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Persidangan Gugatan Lia Permatasari terkait pembatalan kelulusan dirinya pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo terus bergulir.

Hari ini, Rabu (18/2/26) Kuasa Hukum dari Lia Permatasari menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk memberikan penguatan dan pertimbangan kepada hakim.

Kuasa Hukum Lia Permatasari, H. Marwan Padli, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M sebagai saksi ahli sebagai Pakar Hukum Tata Negara.

Selain sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat.

Dijelaskan H. Marwan bahwa kehadiran Saksi Ahli sangat dibutuhkan untuk mempertegas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan kliennya tersebut.

“Kehadiran Saksi Ahli, Feri Amsari pada persidangan kali ini akan menerangkan secara umum soal azas umum pemerintahan yg baik ( AUPB ),” ujar H. Marwan Padli.

Ia juga menegaskan bahwa penerbitan SK afirmasi yang menjadi landasan penerbitan objek sengka tentu melenceng dari AUPB.

“Jelaslah penerbitan SK afirmasi yg menjadi landasan penerbitan objek sengketa jelas-jelas melanggar AUPB,” katanya.

Untuk diketahui, perubahan hasil kelulusan atas nama Lia Permatasari tersebut terjadi atas rekomedasi Ombudsman dengan dasar adanya kesalahan pemberian nilai terhadap peserta PPPK.

Dalam keputusan Ombudsman tersebut, merekomendasikan BKPSDMD Bungo untuk menindaklanjuti surat keputusan Ombudsman paling lambat 30 setelah keputusan tersebut ditetapkan atau dari Tanggal 10 Maret 2025.

Hal ini juga memunculkan pertanyaan kuasa hukum Lia Permatasari, dikatakan Marwan bahwa dalam surat rekomendasi tersebut jelas Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. Tapi BKPSDMD Bungo baru menindaklanjuti pada 25 Juli 2025.

“Ketika di dalam rekomendasi Ombudsman jelas menyebutkan 30 hari, kenapa baru 25 Juli ditindaklanjuti. Sudah ada 4 bulan,” tutur Marwan Padli. (mii)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Mulai Kesulitan Air Bersih Akibat Kemarau Panjang, Polres Bungo Bantu Pasokan Air Kepada Warga

11 September 2026 - 22:45 WIB

Waka II DPRD Bungo Darwandi bersama Insan Pers Turun Langsung ke Jalan Bagi-bagi Masker

8 September 2026 - 14:54 WIB

Ketua SMSI Provinsi Jambi Melantik Pengurus SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

27 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Tak Kenal Lelah, Anggota Satgas TMMD ke-129 Terus Bekerja Demi Sukseskan Semua Sasaran

4 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Pasiter Kodim 0416/Bute Kapten Inf Feri Erza Putra Tekankan Disiplin dan Kekompakan agar TMMD Berjalan Sesuai Harapan

27 Juli 2026 - 16:44 WIB

Satgas TMMD gelar Apel Pagi Sebelum Melanjutkan Berbagai Sasaran Pembangunan

27 Juli 2026 - 09:01 WIB

Trending di UTAMA