google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

BUNGO · 31 Okt 2025 02:59 WIB ·

Seleksi Perangkat Desa Mangun Jayo Sarat Bermasalah, 1 Calon Diminta Mundur


 Seleksi Perangkat Desa Mangun Jayo Sarat Bermasalah, 1 Calon Diminta Mundur Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM– Proses seleksi perangkat desa mangun jayo kecamatan Muko-muko bathin VII digugat oleh salah satu peserta calon perangkat desa mangun jayo

Pasalnya, laporan gugatan tersebut dilayangkan nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo pada 30 Oktober 2025 dan ditembuskan ke Bupati Bungo

Dalam laporan tersebut, salah satu perangkat desa mangun jayo inisial (D) mengatakan bahwa dirinya diminta mundur dari peserta calon perangkat desa

“Kawan jangan gi ikut, biak budak bae yang jadi perangkat,” tuturnya

Dirinya sangat menyayangkan tindakan pemimpin yang arogan, bahkan ia menduga kuat bahwa proses seleksi perangkat desa mangun jayo sarat bermasalah. Ujarnya

Ia menambahkan, minta Camat dan Dinas PMD untuk membatalkan proses seleksi perangkat desa mangun jayo yang berlangsung dan pihak PMD dapat mengambil alih proses seleksi perangkat desa mangun jayo sesuai aturan yang berlaku serta diseleksi kan secara transparan dan terbuka. Sebutnya

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa proses roling jabatan sekdus tidak mengikuti pedoman aturan yang berlaku. Selain dari laporan seleksi perangkat desa, ia juga melaporkan tentang dugaan satu jabatan di isi oleh dua orang dan juga melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Ketapang) dari tahun 2020-2024. Tutupnya

Plt. Kadis PMD Bungo (Syafrizal,red) saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga atas dugaan permasalahan seleksi perangkat desa mangun jayo. Sebutnya

“Dinas PMD Bungo telah mengirim surat kepada camat Muko-muko bathin VII untuk meminta tanggapan dan mengklarifikasi dugaan tersebut,” Singkatnya

Semua laporan dari warga akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Tutupnya

Sedangkan Larangan satu jabatan perangkat desa di isi oleh dua orang sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, proses seleksi perangkat desa juga di atur dalam Permendagri no 83 tahun 2015, permendes nomor 21 tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa

H.Ja’far ali selaku RIO Mangun jayo Bungkam saat dimintai keterangan pemberitaan.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haru Warnai TMMD Ke-129, Rumah Bapak Maskur Akhirnya Direhab Satgas TMMD Kodim 0416/Bungo Tebo

15 Juli 2026 - 10:45 WIB

Simbol Dimulainya Pengabdian, Bupati Bungo Letakkan Batu Pertama Tugu TMMD Ke-129

15 Juli 2026 - 10:42 WIB

Pengobatan Gratis Warnai Pembukaan TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo di Desa Tanjung Agung

15 Juli 2026 - 10:39 WIB

TMMD Ke-129 Tak Hanya Bangun Desa, Kodim 0416/Bungo Tebo Salurkan 100 Paket Sembako

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

PERANGI NARKOBA, JUDOL DAN GENG MOTOR! Kapolsek Bathin II Pelayang Satukan Guru hingga Pemuda Selamatkan Generasi Muda

15 Juli 2026 - 06:50 WIB

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Dandim 0416/Bungo Tebo: Wujud Sinergi TNI, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Bangun Desa

15 Juli 2026 - 06:25 WIB

Trending di BUNGO