MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Terkait louncing Program Sawit Rakyat ( Prowitra) di Kabupaten Bungo, Anggota DPRD Kabupaten Bungo Abdul Qodir Umar angkat bicara. Dia mengingatkan pihak eksekutif agar menuntaskan payung hukum dan anggarannya terlebih dahulu, kemudian setelah itu baru dilakukan louncing.
Berdasarkan rapat koordinasi pihak DPRD Kabupaten Bungo bersama Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) belum lama ini, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani dan Ketua Komisi II terungkap Prowitra belum memiliki Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya.
Saat ditanya indikator pemberian bibit kepada masyarakat di dua puluh dusun, Kadis TPH-Bun Kabupaten Bungo Muhammad Hasbi tidak bisa menjawab.
Hasbi hanya bisa menjawab terkait asal usul bibit yang diberikan itu. “Itu bibit sawit yang awalnya untuk Program Subsidi Sawit. Perda Prowitra masih di Bagian Hukum Setda Bungo” kata Hasbi.
Kepada media, AQUR–Abdul Qodir Umar kembali mengingatkan pihak eksekutif agar benar-benar mengkaji Prowitra, mulai dari persyaratan, kemampuan beuangan daerah, hambatan dan tantangan serta segala konsekwensi dari Prowitra.
Semua hal yang menyangkut Prowitra harus dijelaskan secara gamblang, jangan ada sisi lemahnya, yang berimbas mandegnya pelaksanaan Prowitra.
“Pemerintahan itu, bukan hanya eksekutif, namun terdiri dari dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif harus menjelaskan secara rinci kepada dewan dalam rapat resmi antara eksekutif dan legislatif,” sebut AQUR.
Lanjut politisi Demokrat ini, legislatif adalah mitra eksekutif yang miliki fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. Dengan adanya presentasi eksekutif dihadapan legislatif, tentu akan muncul banyak masukan yang konstruktif untuk kesempurnaan Prowitra.
“Ini perlu kajian matang. Jangan dipaksakan pelaksanaan, karena bisa prematur. Harus ada duduk bersama. Untuk masyarakat, dewan tetap mendukung program ini,” ungkap AQUR.
Lebih lanjut diungkapkan politisi senior ini, bahwa ada hak dan kewajiban calon penerima bantuan yang harus dirumuskan, seperti kriteria penerima bantuan, besaran arra lahan, cara pendistribusian agar memenuhi unsur pemerataan dan keadilan, jumlah bibit.
“Siapa sih yang berhak menerima. Saya tidak mau program ini nanti dimanfaatkan oleh penerima diluar kriteria, jangan sampai orang-orang kaya dan pejabat yang mendapat asas manfaatnya,” tegasnya.
Perlu menjadi perhatian eksekutif, sambung AQUR, bahwa pemerintah tidak bisa membantu keseluruhan dalam Prowitra ini, karena menyangkut kemampuan anggaran daerah. Kemudian, banyak item yang tidak bisa dipisahkan dalam program ini, yakni biaya angkut dari pembibitan, bibit sawit, langsir atau pengangkutan dari lokasi penurunan bibit ke area kebun, minyak alat berat, biaya operator, pelobangan, pupuk dan lain sebagainya.
“Dari item-item tersebut, harus jelas yang mana kewajiban pemerintah dan calon penerima bantuan,” urainya.
Lantaran belum terbit payung hukum Prowitra, AQUR mempertanyakan objek calon penerima Prowitra, apakah warga miskin?
“Ini harus dikaji secara mendalam dan mendapat kajian khusus. Kalau biaya minyak, operator, pupuk dan langsir dibebankan ke calon penerima bantuan apakah sanggup. Yang punya lahan dan yang sanggup adalah masyarakat ekonomi menengah keatas. Tolong ini ditelaah,” urainya lagi.
Kemudian, selama satu periode kedepan, apakah program ini bisa mengakomodir seluruh calon penerima bantuan yang memenuhi syarat.
“Ini juga harus dikaji, jangan menimbulkan komplik dan kesenjangan di tengah masyarakat, output setiap tahun dan selama satu periode harus terukur,” pungkas AQUR.












