google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

BUNGO · 7 Mei 2026 14:49 WIB ·

Polsek Pelepat Ilir bersama Forkopimcam beri Himbauan Larangan Aktivitas PETI


 Polsek Pelepat Ilir bersama Forkopimcam beri Himbauan Larangan Aktivitas PETI Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Guna menindaklanjuti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, jajaran Polsek Pelepat Ilir bersama unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban PETI di Dusun Muara Kuamang, Dusun Padang Palangeh, dan Dusun Danau, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, SH., MH., bersama Camat Pelepat Ilir Sobirin, SE, Datuk Rio Dusun Muara Kuamang Andi Sopian, Babinsa Sertu Mursalin, Bhabinkamtibmas Brigpol M. Darmawi Siregar, S.IP., serta personel Polsek Pelepat Ilir.

Dalam himbauannya, Kapolsek menegaskan agar seluruh masyarakat menghentikan aktivitas PETI karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dinilai dapat merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.

“Kami berharap masyarakat dapat mengindahkan himbauan ini dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolsek Pelepat Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan enam rakit PETI di wilayah Dusun Muara Kuamang. Namun saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi lagi.

Sementara itu, pemilik lokasi bernama Sarpawi, warga RT 09 RW 03 Dusun Muara Kuamang, menyatakan bersedia menghentikan aktivitas PETI dan tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolres Bungo terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haru Warnai TMMD Ke-129, Rumah Bapak Maskur Akhirnya Direhab Satgas TMMD Kodim 0416/Bungo Tebo

15 Juli 2026 - 10:45 WIB

Simbol Dimulainya Pengabdian, Bupati Bungo Letakkan Batu Pertama Tugu TMMD Ke-129

15 Juli 2026 - 10:42 WIB

Pengobatan Gratis Warnai Pembukaan TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo di Desa Tanjung Agung

15 Juli 2026 - 10:39 WIB

TMMD Ke-129 Tak Hanya Bangun Desa, Kodim 0416/Bungo Tebo Salurkan 100 Paket Sembako

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

PERANGI NARKOBA, JUDOL DAN GENG MOTOR! Kapolsek Bathin II Pelayang Satukan Guru hingga Pemuda Selamatkan Generasi Muda

15 Juli 2026 - 06:50 WIB

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Dandim 0416/Bungo Tebo: Wujud Sinergi TNI, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Bangun Desa

15 Juli 2026 - 06:25 WIB

Trending di BUNGO