google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga Sebagai Evaluasi Kinerja Pemerintah, DPRD Kabupaten Bungo Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bungo Pemkab Bungo Melalui Diskominfo Menggelar Rakor Progres SID dan Revisi e-Walidata SKPD RI Tahun 2025 Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita

BUNGO · 7 Mei 2026 14:49 WIB ·

Polsek Pelepat Ilir bersama Forkopimcam beri Himbauan Larangan Aktivitas PETI


 Polsek Pelepat Ilir bersama Forkopimcam beri Himbauan Larangan Aktivitas PETI Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Guna menindaklanjuti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, jajaran Polsek Pelepat Ilir bersama unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban PETI di Dusun Muara Kuamang, Dusun Padang Palangeh, dan Dusun Danau, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, SH., MH., bersama Camat Pelepat Ilir Sobirin, SE, Datuk Rio Dusun Muara Kuamang Andi Sopian, Babinsa Sertu Mursalin, Bhabinkamtibmas Brigpol M. Darmawi Siregar, S.IP., serta personel Polsek Pelepat Ilir.

Dalam himbauannya, Kapolsek menegaskan agar seluruh masyarakat menghentikan aktivitas PETI karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dinilai dapat merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.

“Kami berharap masyarakat dapat mengindahkan himbauan ini dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolsek Pelepat Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan enam rakit PETI di wilayah Dusun Muara Kuamang. Namun saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi lagi.

Sementara itu, pemilik lokasi bernama Sarpawi, warga RT 09 RW 03 Dusun Muara Kuamang, menyatakan bersedia menghentikan aktivitas PETI dan tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolres Bungo terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir.(*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bungo Melalui Dinas TPH Menyerahkan Alsintan Drone Sprayer dan Traktor serta Bibit Padi dan Sayuran Kepada 10 Kelompok Tani

8 Mei 2026 - 05:29 WIB

Pemkap Bungo Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah, Gubernur Jambi Jadi Irup

4 Mei 2026 - 04:03 WIB

Diduga Gegera Terlilit Hutang, Seorang Supir di Bungo Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri di Bak Mobil

4 Mei 2026 - 01:01 WIB

Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo

3 Mei 2026 - 04:04 WIB

Sekelompok Emak-emak Dari Dusun Luben Gerudug Mako Polres Bungo Minta Aktivitas PETI di Daerahnya Ditindak

30 April 2026 - 16:59 WIB

Pemkab Bungo Melalui Diskominfo Menggelar Rakor Progres SID dan Revisi e-Walidata SKPD RI Tahun 2025

30 April 2026 - 12:42 WIB

Trending di BUNGO