google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

BUNGO · 20 Mei 2025 13:26 WIB ·

Kapolres Bungo Ultimatum Pelaku PETI, Setelah 7 Hari Kedepan Akan Gelar Razia Diseluruh Titik Lokasi Dompeng


 Kapolres Bungo Ultimatum Pelaku PETI, Setelah 7 Hari Kedepan Akan Gelar Razia Diseluruh Titik Lokasi Dompeng Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom komitmen dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hal ini kembali dibuktikan dengan digelarnya razia di dua titik lokasi rawan PETI, yaitu di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Tanjung Menanti, Kabupaten Bungo.

Operasi ini dipimpin langsung oleh AKBP Natalena dan melibatkan sejumlah pejabat utama, termasuk Kanit Tipidter serta Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia S.Tr.K., S.I.K. Dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Rabu (20/05/25)

Kapolres Bungo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tujuh unit rakit PETI di lokasi, lima unit dirusak dan dua lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Langkah tegas ini kami ambil untuk memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal yang sangat merusak lingkungan serta mengancam ekosistem sungai,” ujar Kapolres.

Selain rakit, barang bukti lain yang disita antara lain 9 unit sepeda motor milik pekerja tambang, 11 galon berisi solar, dan satu set alat pembakaran emas. Kapolres menegaskan bahwa razia semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu.

“Penindakan PETI akan berlanjut dan berkesinambungan, tanpa tebang pilih, di seluruh wilayah Kabupaten Bungo,” tegasnya.

Kapolres juga mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pelaku PETI untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Pihaknya akan mengedarkan surat resmi ke camat dan para Datuk Rio agar aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat, dihentikan paling lambat tujuh hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei 2025.

“Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada aktivitas PETI, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.

Dalam operasi di Dusun Sungai Buluh, ditemukan bahwa lokasi PETI berada di lahan milik warga yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui lahannya digunakan untuk tambang ilegal. Kapolres Bungo pun mengingatkan keras kepada seluruh jajarannya untuk tidak bermain-main atau menjadi perantara dalam aktivitas PETI.

“Saya sudah instruksikan, jika ada anggota yang terlibat sebagai mediator pemodal, akan saya tindak tegas dan laporkan ke Propam,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI demi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Bungo.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

31 Juli 2026 - 17:20 WIB

Pembuatan Bak Septic Tank oleh Satgas TNI Bagian Penting Mewujudkan Rumah yang Layak Huni

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Pengusaha Bungo H. Jimmy Samsudin Kembali Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Perumahan Imigrasi

30 Juli 2026 - 14:56 WIB

Peletakan Batu Pertama Menandai Dimulainya Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bungo

30 Juli 2026 - 09:00 WIB

Wakil Bupati Bungo berharap Sinergitas TNI dan Pemerintah terus Terjalin Melalui Berbagai Program

27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Personel TNI Sosialisasikan Program Sasaran TMMD Sambil Duduk Santai di Warung

27 Juli 2026 - 16:16 WIB

Trending di BUNGO